Wartasidik.co, Tangerang – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait didampingi Pj Gubernur Banten A. Damenta dan Pj Walikota Tangerang Nurdin, Selasa (14/1/2025) mengunjungi Rusunawa Griya Cipta, Kelurahan Kedaung Baru, Neglasari, Tangerang.
Sesuai run down acara, pukul 15.15 WIB rombongan menuju Rusunawa Griya Cipta seharusnya melalui jalan baru yang merupakan akses ke rusunawa tersebut untuk dialog dengan warga rusun kemudian meninjau tempat hidroponik di rooftop dan meresmikan Rusunawa dengan penandatanganan prasasti.
Namun rombongan batal melalui akses jalan baru dikarenakan adanya portal yang dipasang oleh warga yang merupakan ahli waris pemilik tanah almarhum Lim Mo Siang (Ramli Halim) yang merasa belum pernah dibebaskan oleh pihak Pemkot Tangerang.
Pemkot Tangerang melalui DPUPR kemudian secara mendadak harus memperbaiki jalan tanah dengan menggunakan sirtu dan dipadatkan dengan stoom walls.

Seusai acara, Pj Walikota Nurdin saat ditanyakan mengenai adanya portal yang dipasang oleh warga mengatakan, “Saya kira begini, ini kan ada tuntutan dari warga, bahwa mereka minta penyelesaian ganti rugi yang menurut mereka belum selesai. Ini kan berarti persoalan perdata. Penyelesaiannya adalah lewat kesepakatan perdata dalam hal ini tentu lewat pengadilan,” ujar Nurdin.

Lebih lanjut ia menjelaskan, “Saat ini pengadilan sudah memutuskan bahwa tuntutan itu tidak terpenuhi, berarti itu sudah menjadi milik sahabat pemerintah kota. Namun mereka ada upaya hukum banding. Tentu dari upaya hukum banding ini kita akan menunggu nih, kan prinsipnya pemerintah kota selalu menghormati hak warga dan sebagainya. Tapi berdasarkan dokumen yang ada di pemerintah daerah itu sudah sah, punya sertifikat atas nama pemerintah kota (Tangerang),” lanjutnya.
Menanggapi statment Pj Walikota Nurdin, pengacara Willy, Parulian Agustinus menyatakan bahwa Pj Walikota Tangerang dan Biro Hukumnya harus mengkaji amar putusan PN Tangerang.
“Pj Walikota Nurdin dan Biro Hukumnya harus mengkaji amar putusan pengadilan. Ada ga bunyi putusan yang menyatakan bahwa Pemkot Tangerang pemilik tanah tersebut. Jangan sampai pengakuan sepihak ini menimbulkan persoalan baru. Dalam amar putusan PN Tangerang, gugatan kami tidak diterima. Namun eksepsi pihak Pemkot juga ditolak semuanya,” beber Parulian.
Lanjutnya, ia menghargai pihak Pemkot yang menghormati upaya hukum banding yang dilakukan warga. Namun pihaknya juga kecewa karena proyek jalan terus meski masih dalam proses persidangan.
“Selama ini kami hanya diberikan angin-angin segar. Namun pihak Pemkot selalu menunda-nunda. Sebagai pencari keadilan, kami menduga statment Pj Nurdin itu ” menyesatkan” dengan pengakuan sepihak itu,” pungkas pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Wartawan Demokrasi Indonesia (YLBHWDI) ini.