Wartasidik.co — Jakarta
Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar persidangan kasus pembunuhan bos pelayaran atas nama Sugianto selaku korban dengan agenda putusan. Selasa 06 Juli 2021.
Adapun Majelis dalam perkara a qou adalah : Taufan Mandala, S.H., M.Hum, Agus Dharwanta, S.H, Djuyamto, S.H sedangkan Jaksa Erma Oktora, S.H
namun aneh bin ajaib banyak sekali kejanggalan atas putusan majelis. putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa atas nama Sahrul dan Dikky Mahfud dengan nomer perkara : 212/Pid.B/2021/PN. Jkt Utr dinilai mencoreng nilai keadilan.
III Baca Juga :
PANTAU POSKO PPKM MIKRO JATICEMPAKA, PANGLIMA TNI DAN KAPOLRI APRESIASI 3 PILAR KOTA BEKASI
DARURAT, 6 MOBIL JENAZAH BANTUAN HIBAH RUMAH IBADAH DIPERBANTUKAN UNTUK PENGANGKUTAN JENAZAH