Hukum  

Satrekrim Polres Ngawi Tangkap Komplotan Penjual Pupuk Antar Kabupaten

banner 120x600

Wartasidik.co // Ngawur

Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap praktik ilegal penjualan pupuk subsidi yang melibatkan pelaku berinisial D (40), warga Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.

Pelaku dilakukan penangkapan pada Rabu, 13 Januari 2025, di kawasan ringroad Jalan Soekarno masuk wilayah Desa Kartoharjo Ngawi, setelah aparat mencurigai truk bernomor polisi AD 9616 KF yang membawa muatan pupuk bersubsidi, 60 sak pupuk Ponskha dan 80 sak pupuk Urea dari Kabupaten Sukoharjo.

Penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas yang melihat truk pelaku mengangkut pupuk subsidi. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan bahwa pupuk tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi yang diperlukan untuk distribusi pupuk subsidi dari Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

III Baca Juga:

Seratus Hari Kerja Presiden Prabowo Subianto Dan Wakil Presiden Ternyata Gagal Dalam Membrantas Mafia Gas Di Rumpin

LQ Indonesia Lawfirm Apresiasi Kinerja Kapolri dan Polda Metro Jaya

Hal ini menambah kecurigaan bahwa pelaku terlibat dalam praktik penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal.

Menurut informasi yang dihimpun, pelaku D telah menjual pupuk-pupuk subsidi tersebut dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), yang seharusnya disubsidi oleh pemerintah untuk keperluan petani. Aksi ini tentunya sangat merugikan petani yang seharusnya mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau untuk mendukung hasil pertanian mereka.

Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahhadi Rukhmanto dalam release pers Rabu 29 Januari 2025, mengungkapkan bahwa pelaku D kini terancam jeratan hukum. “Pelaku telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1995 tentang Pangan, yang mengatur tentang distribusi pupuk bersubsidi. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima pelaku adalah 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar,” tandasnya.

Kapolres menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bentuk serius dari aparat kepolisian dalam menangani praktik penyelewengan pupuk subsidi yang merugikan petani. Pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas kegiatan ilegal yang mencederai sistem distribusi yang telah ditetapkan pemerintah demi kesejahteraan petani.

Saat ini, pelaku D masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas, dan kepolisian terus melakukan pendalaman terhadap jaringan penjualan pupuk subsidi ilegal ini. Petugas juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan pupuk subsidi di wilayahnya.

Dengan adanya penangkapan ini, Polres Ngawi berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku lain dan memastikan bahwa distribusi pupuk subsidi tepat sasaran untuk kesejahteraan petani di wilayah Kabupaten Ngawi dan sekitarnya.