Wartasidik.co — Jakarta
Tidak kurang dari 14 DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang diusulkan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR Papua Barat telah diakomodir dan telah ditetapkan oleh DPR RI bersama Pemerintah dalam rapat paripurna RI di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, 15/07/2021. Ketua Pansus Papua Barat, Yan Anthon Yoteni, mengucapkan banyak terima kasih buat semua pihak-pihak yang telah membantu dan mendukung.
“Pertama, kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI, Joko Widodo; Menkopulhukam, Prof. Mahfud MD, SH; Pemerintah Pusat dalam hal ini Ditjen Otda, Drs. Akmal Malik, M.Si; Menkumham, Prof. Yasona Laoly, SH, M.Sc; Direktur Otsus Papua, Budi Arwan, dan jajarannya; Menteri Keuangan, Sri Mulyani; Ketua DPR RI, Puan Maharani; Ketua-Ketua Fraksi dari PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PPP, PKB, PAN, PKS, dan Demokrat yang ada di DPR RI; Ketua Pansus DPR RI, Komarudin Watubun, SH, MH; Wakil Ketua Pansus, Yan Mandenas, Robert Rouw; DPD RI, Yoris Raweyai dan Pileph Wamafma,” urainya dengan mimik wajah penuh sukacita.
DPR Papua Barat telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan penyempurnaan substansi usul perubahan UU Otsus dari DPR Papua Barat kepada Pemerintah Pusat. Kegiatan ini sebagai kelanjutan dari usulan materi perubahan UU Otsus yang telah disampaikan kepada Pemerintah Pusat dan Pansus DPR RI.
Penyampaian usul perubahan ini didasarkan pada ketentuan pasal 77 Otsus yang mengatur bahwa usul perubahan atas Undang-Undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pansus DPR Papua Barat untuk revisi UU Otsus Papua telah bekerja untuk merampungkan pokok-pokok pikiran DPR Papua Barat mengenai materi muatan/substansi perubahan UU Otsus Papua dalam bentuk Pokok-Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat terhadap perubahan materi muatan UU Otsus Papua Barat.