Sekda Buol Pimpin Rakor Kepesertaan BPJS Tenaga Kerja

Redaksi
banner 120x600

Wartasidik.coKab Boul

Sekretaris Daerah Kabupaten Buol menghadirkan Inspektur Daerah, Ka. DP3APMD, Ka. BAPPEDA, Ka. Disnakertrans, Ka. BPKAD, Kabag Kesra Setda, Ka. BPJS Tenaga Kerja melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Kepesertaan BPJS Tenaga Kerja bertempat di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Buol. Jumat, 25 Juni 2021 Pukul, 08.00 Wita.

Dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan, terutama bagi Pekerja/Pegawai  penerima insentif yang dibuat dalam bentuk Surat Edaran yang bersumber dari Pemerintah. Pegawai/Pekerja yang dimaksud adalah Pegawai Sosial keagamaan dan Pegawai/Pekerja penerima insentif dari Pemerintah yang ada di Desa disampaikan bahwa Kepala Desa berkewajiban memberikan perlindungan terhadap Pegawai/Pekerja Sosial Keagamaan (Pegawai Syariah), dan Pegawai/Pekerja Penerima insentif lainnya untuk dimasukkan dalam Program Jaminan Soal Ketenagakerjaan.

III Baca Juga :

Natalia Rusli Pengacara Gagal First Travel, Dipolisikan kembali Atas Dugaan Pemalsuan Ijazah

Pemda dan Kontraktor abaikan Amdal