Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Lembang Bandung Tetap Buka

banner 120x600

Wartasidik.Co, Bandung – Sebuah toko diduga menjual obat keras ilegal golongan G di Lembang tetap buka meskipun telah dilaporkan ke Polsek setempat.

Telah diberitakan sebelumnya, sebuah toko diduga menjual obat keras ilegal golongan G di Jalan Kolonel Masturi, Gudang Cikahuripan, Lembang, Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/10/2024).

Dari penjaga kios yang tidak mau menyebutkan nama, awak media Wartasidik mendapati beberapa lembar obat keras ilegal daftar G jenis Tramadol dan Heximer yang diduga dijual dengan bebas di kios tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, seorang lelaki yang diduga sebagai bos penjual obat keras ilegal tersebut malah melakukan pengancaman terhadap awak media dengan mengatakan bahwa di Bandung para penjual obat keras itu tidak takut pada wartawan.

Enggan berdebat lebih panjang, awak media Wartasidik.co pun segera mendatangi kantor Polsek Lembang untuk melaporkan terkait temuan mereka.

“Alhamdulillah laporan udah diterima dengan baik oleh pihak Polsek Lembang dan akan segera ditindaklanjuti,” ujar awak media Wartasidik.co.

Ancaman pidana penjual dan pengedar obat keras ilegal golongan G sebagaimana diatur Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Penulis: TeamEditor: Widodo