Seruan Aksi GMKI – GAMKI Kota Bekasi

Redaksi WS
banner 120x600

Wartasidik.co — Kota Bekasi

Menyikapi intimidasi pelarangan kebaktian Jemaat Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Kayuringin Kota Bekasi, Minggu, 22 September 2024 kami menyerukan kepada kawan – kawan untuk hadir dalam aksi keprihatinan GMKI – GAMKI Kota Bekasi.

Pada aksi hari ini sebagai upaya mengawal terselenggaranya hak beribadah sebagai hak asasi dari setiap individu dan warga negara.

Dalam aksi ini berlangsung dengan hikmat, humanis dan cinta damai. Penyampaian aspirasi ini di ketuai Gerardo Aritonang ketua BPC kota Bekasi dan Togu Silalahi. SH dan ketua DPC bersama dengan anggota GMKI dan GAMKI Kota Bekasi.

III Baca Juga :

Keluarga Mantan Menpora jadi Korban Mafia Tanah, Alvin Lim: Saya tidak Takut Hadapi Mafia

Dinilai Lalai Menjalankan Tugasnya Menghukum Minnapadi, LQ Indonesia Law Firm Layangkan Somasi ke OJK

Aksi ini di sambut langsung oleh para perwakilan instasi pemerintah Kota Bekasi mewakili Kesbangpol dan jajaran, Lurah kayu ringin dan jajaran, Kapolsek dan jajaran dan seluruh APH Kota Bekasi yang mendengar dan menanggapi aspirasi para mahasiswa/i dengan baik dan segara memproses memberikan sanksi.

Dengan penyampaian aspirasi, kami tetap mengawal sikap tegas terkait tindak arogansi ASN atas nama Ir. Hj Mas Sriwati yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pemasaran Kepariwisataan di dinas pariwisata dan kebudayaan Kota Bekasi, yang intoleransi dapat segera di beri sanksi tegas.

Pernyataan Sikap
GMKI Dan GAMKI Kota Bekasi

Atas Pelarangan Ibadah Jemaat GMIM Kayuringin, Kota Bekasi

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dan Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Bekasi, menyikapi pelarangan Ibadah Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Jemaat kayuringin jalan siput raya No. 102 kelurahan kayuringin, Kota Bekasi.

Menyesalkan tindakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi yang melakukan pelarangan terhadap peribadahan GMIM Jemaat Kayuringin yang telah menciderai prestasi Kota Bekasi sebagai Kota Toleran Kedua di Indonesia.

Oleh sebab itu, kami mendesak penjabat Walikota Bekasi, R. Gani Muhammad agar segera mencopot oknum ASN tersebut dari jabatannya. Hal ini diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pj.Walikota Bekasi kepada masyarakat.

  1. Meminta kepada penjabat Walikota Bekasi agar segera mengambil tindakan dengan mengeluarkan Surat Keterangan Ijin Sementara Peribadahan GMIM Jemaat Kayuringin, sebagaimana dengan isi Bab V Pasal 18 dan Pasal 19 PBM N0. 9/8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepada Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, sebagai bukti komitmen pemerintah terkait toleransi di Kota Bekasi.
  2. Kami mengingatkan kepada seluruh pihak agar peristiwa ini tidak disangkut-pautkan dengan agenda politik pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan 27 Nopember 2024 mendatang.
  3. Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Bekasi agar tetap menjaga dan memelihara kerukunan dan kehidupan yang harmonis di antara seluruh warga.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan.

Salam Toleransi!!!!

Penulis: DewiEditor: Redaksi WS