Wartasidik.co — Blitar
Blitar, wartasidik.co – Setelah beberapa saat berhenti beroperasi, Kiwid pemilik tambang galian C “diduga” ilegal yang berlokasi di aliran sungai Kali Putih, antara dua desa yaitu Desa Sumber Agung Kec. Gandusari dan Dusun Menjangan Kalung, Desa Slorok, Kec. Garum, Kab. Blitar terpantau kembali berjalan.
Melalui investigasi yang dilakukan awak media wartasidik.co, Kiwid kembali mengoperasikan satu buah alat berat backhoe miliknya untuk mengeruk pasir di sekitaran aliran Kali Putih tersebut, Senin (16/8/2021).
Alih-alih menaati peraturan hukum yang berlaku, Sang pemilik yang “diduga” memiliki hubungan kerabat dengan orang nomor satu di Desa Sumber Agung, justru tetap nekat melanjutkan aksi eksploitasi alamnya hanya demi memperkaya diri semata, tanpa peduli dampak negatif terhadap lingkungan yang pasti berimbas juga ke warga sekitar.
III Baca Juga :
Apresiasi “by Hukum di PN Kota Baru
Bupati dan Wakil Bupati ikui Detik – Detik Proklamasi kemerdekaan RI Secara Virtual
Aktivitas pertambangan jelas di atur dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Diperjelas pada pasal 158 yang berbunyi : “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 37 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”.
Selain pelanggaran hukum, kegiatan ilegal itu juga akan berdampak pada lingkungan sekitar, terlebih di musim kemarau ini, debu-debu yang terbawa angin hasil aktivitas bodong tersebut, bisa mengakibatkan terserang berbagai penyakit seperti Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) dan iritasi mata.
Di tempat terpisah, Santi (nama samaran, red) warga sekitar lokasi tambang saat dimintai keterangan oleh awak media mengatakan, “setau saya kemarin, kata pekerja penambang lain sudah sempat tutup, tapi udah buka lagi”,
“Pas musim kemarau gini, lalu lalang truk pengangkut pasir itu yang gak enak mas, bikin mata merah sama batuk, semoga ada tindakan tegas dari polisi, agar warga tidak terus dirugikan gini” tutupnya.
Sampai berita ini terpublikasi, belum ada tindakan responsif dari pihak Polres Blitar untuk menertibkan dan menutup aksi illegal mining milik Kiwid tersebut.