Siapa Pengendali Konsorsium Penjual Obat Keras Ilegal Daftar G di Cilandak Jaksel?

banner 120x600

Wartasidik.co — Jakarta

Obat keras Daftar G disinyalir banyak diperjualbelikan di wilayah Jakarta Selatan. Para penjual obat keras secara ilegal tersebut menggunakan berbagai modus dalam beroperasi. Ada yang berkedok toko kosmetik, toko kelontong, konter HP dan lain-lain untuk mengaburkan pengawasan masyarakat maupun aparat penegak hukum.

Bahkan menurut berbagai sumber informasi yang berhasil dihimpun awak media, para penjual obat keras secara ilegal tersebut membentuk berbagai konsorsium untuk kelangsungan usahanya. Setiap konsorsium biasanya meliputi beberapa toko sekaligus dan ditandai dengan adanya sticker yang ditempel.

III Baca Juga:

Alvin Lim Imbau Dinsos Tutup Yayasan Novi

Pemred Warta Sidik Apresiasi Buat Kasat Reskrim Dan Jajaran Polres Bekasi Kota

Seperti dijumpai di beberapa tempat di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Beberapa toko yang diduga kuat menjual obat keras Daftar G di antaranya berlokasi di Jl. Lebak Bulus Raya No. 25 A, RT 3 RW 2, Lebak Bulus, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, di Jl. Lebak Bulus Raya No.181, RT 1 RW 4, Lebak Bulus, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, di Jl. Karang Tengah I No. 7, RT 7 RW 6, Lebak Bulus, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, dan di Jl. Baros No. 6 A, RT 1 RW 8, Lebak Bulus, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan.

Sticker bergambar seperti kompas di dalam lingkaran dengan huruf inisial SS di tempel di toko-toko tersebut dan disinyalir merupakan satu konsorsium.

Namun awak media belum memperoleh informasi mengenai oknum yang mengendalikan konsorsium penjual obat keras Daftar G di wilayah Kecamatan Cilandak tersebut.

Aparat penegak hukum (APH), baik dari Polsek Cilandak maupun Polres Jakarta Selatan diharapkan dapat menegakkan hukum dengan menindak tegas peredaran obat keras ilegal Daftar G di wilayahnya.

Penjualan obat keras tanpa kewenangan dan keahlian melanggar tindak pidana di bidang Kesehatan yaitu Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu serta setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras sebagaimana dimaksud Pasal 435 dan pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam hal penjualan obat keras tanpa resep dokter sanksi yang dapat diterima bagi pelaku usaha sesuai dengan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Masyarakat dihimbau untuk tidak menyalahgunakan konsumsi obat keras karena dampak kesehatan yang ditimbulkan bisa berakibat fatal. Konsumsi obat keras hanya boleh dilakukan atas petunjuk/resep dokter.

Penulis: TeamEditor: Red