Wartasidik.co — Jepara
Sidang lanjutan dengan Terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara kembali digelar, Selasa (27/2/2024)
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Parlin Mangatas Bona Tua, didampingi hakim anggota Muhamad Yusuf Sembiring dan Joko Ciptanta, serta Jaksa Penuntut Umum Idha Fitriyani dan Irvan Surya, menolak keseluruhan keberatan atas eksepsi kuasa hukum terdakwa terkait kasus UU ITE tentang ujaran kebencian dan penistaan agama.
Kuasa hukum Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu (PMKB), H Noorkhan, S.H, kepada media menjelaskan “kasus perkara terdakwa Daniel Frits Maurist Tangkilisan merupakan tindak pidana Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
III Baca Juga :
Sisa Nasabah Jiwasraya… Nasibnya Ditangan OJK !!!
Terdakwa dijerat dengan UU ITE No.11 Tahun 2008 dan UU ITE Pasal 45A Ayat (2) No.19 Tahun 2016 berdasarkan cuitan unggahan di akun Facebook yang dianggap mengandung ujaran kebencian, penistaan agama, dan SARA”.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada pekan depan dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.