Wartasidik.co – Jepara
Sidang lanjutan Daniel Frits di Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara, Kamis (22/2/2024) dengan agenda terdakwa mendengarkan tanggapan Eksepsi Nota keberatan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atas eksepsi terdakwa Daniel terkait kasus UU ITE tentang ujaran kebencian dan penistaan agama.
JPU menganggap eksepsi nota keberatan yang diajukan kabur dan tidak sesuai dakwaan.
III Baca Juga :
Kenapa Dengan Prudential ??? Polis Kesehatan Dibayar, Tapi Polis Kritis Malah Diterminate !
Sidang lanjutan akan digelar pada sidang hari selasa, 27 Februari 2024 dengan agenda pembacaan sela oleh majelis hakim.
Setelah mendapat penolakan dari JPU sidang dilanjutkan dengan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti-bukti dan argumen dari kedua belah pihak.
Pertempuran hukum antara tim penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum terus berlanjut di ruang sidang.
Meskipun nota keberatan dari JPU telah ditolak, upaya untuk membuktikan atau bantahan atas tuduhan JPU terkait pelanggaran pidana UU ITE masih berlanjut dengan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diajukan.
H. Noorkhan, SH selaku penasehat hukum Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu (PMKB) sangat puas dengan isi tanggapan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Idha Fitriani dan Irfan Surya.
Penolakan keseluruhan nota keberatan atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa sudah sesuai dan normatif serta memasukan unsur Saranya.
“Isi penolakan JPU terhadap bantahan atau eksepsi pihak terdakwa sudah sesuai dan normatif apalagi dengan dimasukkan unsur SARAnya, hal itu sudah benar dan relevan,” kata Noorkhan.
Saat awak media meminta konfirmasi Kasie Pidum Irfan Jaya di ruang lobi Kejaksaan Negeri Jepara ia menyampaikan bahwa nota keberatan eksepsi terdakwa tidak sesuai isi dakwaan.
Nota keberatan eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa (Daniel FMT) kabur tidak sesuai isi dakwaan, demikian juga terkait argumen – argumen kriminalisasi terhadap terdakwa sudah dijelaskan dan isi tanggapan eksepsi nota keberatan yang kami susun,” terangnya.
Masih Irfan Surya mengatakan “Semua telah kami bacakan dihadapan majelis hakim dan dihadapan penasehat hukum terdakwa, di dengarkan terdakwa dan para pengunjung sidang di ruangan cakra pengadilan negeri Jepara, sesuai isi dakwaan dan normatif.” Tutup Irfan.