Sidang Lanjutan Sengketa Tanah di Kedaung Wetan, Saksi Pemkot Tangerang Ditolak Majelis Hakim PN Tangerang

banner 120x600

Wartasidik.Co, Tangerang – Sidang lanjutan sengketa tanah di Kedaung Wetan, Neglasari, Tangerang, antara ahli waris almarhum Ramli Halim (Lim Mo Siang) sebagai Penggugat melawan Pemerintah Kota Tangerang sebagai Tergugat masih bergulir di PN Tangerang.

Agenda sidang Kamis (24/10/2024) yang berlangsung di Ruang Sidang 4 PN Tangerang menghadirkan 2 orang Saksi dari pihak Pemkot Tangerang. Namun hanya Saksi Pertama, Endin, seorang mandor dari PT Telaga Pasir Kuta yang dapat memberikan kesaksian di muka persidangan, sementara Saksi Kedua, mantan Kabid Adminstrasi Aset BPKAD Kota Tangerang ditolak oleh Majelis Hakim atas keberatan Kuasa Hukum Pihak Penggugat, Parulian Agustinus, S.H., M.H., M. Si. Saksi Kedua ditolak karena telah berada di ruang sidang saat Saksi Pertama memberikan kesaksian.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Endin mengatakan bahwa dirinya adalah mandor di PT Telaga Pasir Kuta yang mengerjakan proyek Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Kedaung Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, senilai Rp12 Miliar. Termasuk di antaranya pengerjaan jalan cor sepanjang 682 meter yang menjadi akses ke Griya Rusunawa Kedaung Baru.

Endin mengaku bekerja mulai 26 Februari sampai dengan 21 September 2024. Menurutnya, proyek dimulai bulan Januari hingga selesai bulan September 2024.

“Sebelum pengerjaan proyek jalan sudah dilakukan survei lokasi. Kondisinya waktu itu banyak puing dan semak-semak. Puing-puing itu kami singkirkan menggunakan Beko,” kata Endin.

“Sedangkan semak-semak dibersihkan oleh warga,” lanjutnya.

Namun saat ditanya mengenai plang kepemilikan tanah almarhum Ramli Halim saat melakukan survei, Endin mengatakan tidak ada. “Tidak ada plang waktu survei,” jawabnya.

Parulian Agustinus selalu Kuasa Hukum Penggugat kemudian membantah keterangan Saksi mengenai tidak adanya plang kepemilikan tanah almarhum Ramli Halim.

“Ijin Yang Mulia, kami akan menunjukkan bukti bahwa plang tersebut sudah ada sebelum pengerjaan proyek jalan,” ujar Parulian.

Ia juga mengingatkan Saksi untuk memberikan keterangan yang sebenarnya karena Saksi di bawah Sumpah Saksi.

Parulian Agustinus pun sempat menanyakan keberadaan plang proyek yang tidak berada di lokasi.

“Harusnya ada plang proyek di lokasi sebagai informasi kepada publik mengenai proyek apa, berapa anggarannya?” tanya Parulian.

Namun Endin berdalih bahwa papan proyek ada di lokasi RTH, samping Kelurahan Kedaung Baru.

Kuasa Hukum Penggugat dari YLBH WDI tidak banyak mengajukan pertanyaan kepada Saksi Endin. Saksi Kedua yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pemkot Tangerang ternyata ditolak untuk memberikan keterangan oleh Majelis Hakim atas keberatan dari Kuasa Hukum ahli waris almarhum Ramli Halim.

Seusai sidang, Kuasa Hukum Penggugat Domu WellinWellin, S.H., sempat bertanya-tanya. Karena melalui rekam jejak digital sebuah pemberitaan, disebutkan bahwa PT Telaga Pasir Kuta ternyata pernah diblacklist oleh DPUPR Provinsi Kalimantan Timur. “Ini agak aneh, kontraktor yang ada catatan blacklist nya kok malah bisa menang tender? Apalagi kan tender itu harusnya secara online yang bisa dilihat banyak orang,” tanya Domu Wellin dengan heran.

Sidang selanjutnya akan digelar Kamis (31/10) masih dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi yang akan diajukan oleh Pihak Pemkot Tangerang.

Penulis: WidodoEditor: Widodo