Wartasidik.co — KOTA BEKASI
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi bersama Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiroman J. Putro menghadiri sidang paripurna pembahasan mengenai laporan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2020 sekaligus laporan hasil reses para anggota Dewan Kota Bekasi. Senin 5 Juli 2021.
Pimpinan sidang dibuka oleh Wakil Ketua II, H. Edi, S.Sos, pelaksanaan sidang ini juga di ikuti oleh para pejabat Perangkat Daerah dan Kepala Wilayah melalui virtual video.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK RI perwakilan Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan atas LKPD tahun 2020 dengan kriteria pemeriksaan yaitu kesesuaian penyusunan LKPD dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.
III Baca Juga :