Wartasidik.co ‘– TULUNGAGUNG
Sat Reskrim Polres Tulungagung berhasil membongkar sindikat penipuan penggelapan (tilap) yg mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung dipimpin Ipda Ziko Bintang Str.K, berhasil meringkus 4 kawanan pelaku penipuan penggelapan.
4 pelaku Tilap yakni BK (48) dan WS (40) asal Kab. Pemalang, Jateng. RH (42) asal Kab. Tegal, Jateng dan WY (41) asal Kab. Kebumen, Jateng.
Modus para pelaku TILAP dgn menggunakan KTP, SIM, STNK dan No. Pol truk palsu kemudian mencari seorang broker yang butuh angkutan untuk membawa barang dan usai mendapat sasaran, salah satu pelaku (WS) menghubungi sang broker dgn berpura-pura sebagai sopir dan sanggup mengantarkan barang tersebut dgn mengirimkan identitas KTP palsu atas nama Wah dgn foto pelaku lain (BK) dan STNK palsu, satu unit truk Nopol K 8396 TK yang sudah disiapkan sebelumnya.
III Baca Juga :
Ketum PPWI Apresiasi Temu Audensi PPWI Sumut dengan Ketua Pengadilan Tinggi
Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Hadiri Lepas Sambut Kapolres Tanjung Jabung Barat