Wartasidik.co, Tangerang Selatan – Kota Tangerang Selatan layaknya dikepung pengedar obat keras ilegal golongan G. Seolah aparat penegak hukum tidak berdaya.
Seperti hasil temuan awak media di Jalan Ciater Raya, Serua, , Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan. Sebuah kios diduga menjual obat keras ilegal golongan G dengan modus sebagai warung kelontongan melayani pembeli secara cash on delivery (COD).
Awak media yang mendapati penjaga toko yang tidak mau menyebutkan nama dengan barang bukti beberapa lembar obat yang diduga beredar tanpa ijin alias tanpa resep dokter.

Menjamurnya peredaran obat keras ilegal golongan G di Tangerang Selatan seolah menampar wajah aparat penegak hukum, baik Polsek setempat maupun Polres Tangerang Selatan.
Peredaran obat keras ilegal golongan G jelas meresahkan masyarakat karena kebanyakan generasi muda dan pelajar yang menjadi konsumennya.
Dalam hal penjualan obat keras tanpa resep dokter sanksi yang dapat diterima bagi pelaku usaha sesuai dengan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Diharapkan aparat penegak hukum dari Polsek Ciputat maupun Polres Kota Tangerang Selatan dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap peredaran obat keras ilegal golongan G tersebut