Wartasidik.co — Kab Bekasi
Pemberlakuan SPP gratis di SMAN/SMKN se-Jawa Barat yang digagas oleh Gubernur Ridawan Kamil, di awal Tahun Ajaran 2020/2021, yang bertujuan untuk membantu masyarakat khusunya masyarakat yang kurang mampu sepertinya menjadi bumerang bagi masyarakat di Kabupaten (Kab) Bekasi, karena kebijakan SPP gratis tersebut justru semakin menyengsarakan masyarakat Kab Bekasi, pasalnya beberapa SMAN/SMKN yang ada di Kab Bekasi memberlakukan pungutan baru berkedok sumbangan dengan alasan untuk menutupi kekurangan anggaran sekolah karena adanya larangan pemungutan iuran SPP.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Masayarakat Peduli Hukum dan Pemerintahan (Ketum MAPHP) John W Sijabat kepada Wartasidik.co (12/06-2021) lalu saat dimintakan tanggapannya terkait adanya salah satu Siswa SMAN 1 Cibitung yang diharuskan membayar sumbangan untuk pembelian mebeler terlebihdahulu agar mendapatkan Kartu Tanda Peserta Ujian.
III Baca Juga :
