Wartasidik.co // Kota Bekasi
Di kota Bekasi, sebuah kota yang dikenal dengan kehidupan malamnya yang sibuk, tersembunyi sebuah cerita yang kurang terdengar.
Di antara gedung-gedung tinggi dan jalanan yang ramai, ada sebuah dunia yang penuh dengan bayangan dan kekhawatiran.
Suka Sehat Men’s Health Spa ternyata Prostitusi berkedok Massage dan Lounge kian marak, berada di Jalan Cut Mutiah No 55 Blok C No 08 Rt 002/Rw 001 Sepanjang Jaya Kec. Rawa lumbu kota Bekasi.
III Baca Juga:
Lebarkan Sayap ke Surabaya, Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm: Ini Cita-cita Pak Alvin
Ketua IWOI Aceh Mengutuk Keras Kekerasan Terhadap Wartawan CNN Indonesia Di Pidie Jaya
Suka Sehat buka Setiap hari sampai jam 23:00 malam, menyediakan wanita seksi untuk laki laki yang mencari kenikmatan sesaat.
Saat dikonfirmasi dengan resepsionis sekaligus kasir, Karena sudah terbukti mengadakan layanan seks dengan berbagai paket dengan harga variatif jam jam-an.
Awak media disambungkan dengan Owner via tlp bernama Rita yang katanya sudah koordinasi dengan pihak polres metro Bekasi Kota.
Jelas ini sudah melanggar Pasal 506 KUHP sebagai peraturan penanggulangan tindak pidana prostitusi dengan ancaman 2 tahun penjara.
Ketentuan untuk menjerat penyedia Pekerja Sex Komersial (PSK) /Germo/Mucikari, berdasarkan ketentuan KUHP lama yang masih berlaku saat ini di terbitkan dan Undang-Undang 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun, terhitung sejak tanggal diundangkan.
Adapun Pasal 296 KUHP gunanya untuk memberantas orang-orang yang mengadakan Bordil atau tempat-tempat pelacuran supaya dapat di hukum dan harus di buktikan bahwa perbuatan itu menjadi pencahariannya atau kebiasaannya.
Pasal tersebut bisa menjerat si pelaku dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp, -15 juta.
