Wartasidik.co — SIMEULUE
Unit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Simeulue melakukan penyerahan 5 orang TSK beserta barang buktinya (Tahap II) pelaku tindak pidana Korupsi dan atau penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan Desa Kuala Makmur Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2018/2019 ke pihak Kejaksaan Negeri Simeulue setelah berkas P21 dinyatakan lengkap.
Adapun 5 orang Tersangka yang diserahkan oleh UNIT III TIPIDKOR dari Sat Reskrim Polres Simeulue ke kejaksaan Negeri Simeulue itu antara lain yaitu, berinisial MRN (41) jabatan Kepala Desa, AYN (32) jabatan Bendahara Desa, JUN (47) Sekretaris Desa,
RUS (45) jabatan Ketua TPK dan SUR (41) pemilik toko (Suplayer) di Kota Sinabang.
III Baca Juga :
Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira Tinggi, Ini Daftarnya
TWK KPK Terbukti tidak ada Pelanggaran, Novel Gagal Framing Soal TWK