Wartasidik.co — Jepara
LSM Pelita buka suara terkait pemberitaan bahwa limbah Fly Ash Bottom Ash (Faba) PLTU Tanjung Jati B Jepara, masuk katagori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang di publikasikan dua media online. 19/10/2024.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM-Pelita) Puji Sumono mengatakan, bahwa narasi pemberitaan tersebut sangat menyesatkan.
“Seharusnya jurnalis mempelajari lebih dahulu terkait dengan peraturan yang dikeluarkan Pemerintah, jangan asal nulis berdasarkan nara sumber yang punya kepentingan sendiri,” jelas Puji.
III Baca Juga:
Menurutnya, media Lumbunginformasi.id dan Global7.id telah publikasikan berita dengan judul “Lagi, Limbah B3 Diduga Dibuang Sembarangan di Tubanan Jepara” sangat tidak relevan. Kamis (17/10/2024).
“Penulis tidak paham dengan peraturan, kesannya menyerang apalagi nara sumbernya yang mempunyai kepentingan pribadi,” tambah Puji.
Salah satu narasi ditulis ; ‘Kasus pembuangan diduga limbah sisa pembakaran batu bara kembali terjadi di wilayah Jepara. Kali ini diduga limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berasal dari PLTU Tanjung Jati, dibuang di sepanjang jalan Desa.’
Hasil investigasi LSM Pelita di lapangan, ditemukan bahwa ; limbah Faba tersebut atas permohonan Pemerintah Desa Tubanan kepada PT PLN (Persero) UIK PLTU TJB dengan nomer surat : 413/120 tanggal 30 September 2024.
“Limbah Faba tersebut digunakan untuk Urugan Jalan Utama Tani (JUT) dukuh Bayuran RT.07/RW.05,” jelas Ketua LSM Pelita.
Petinggi Desa Tubanan H Untung Pramono saat di konfirmasi awak media membenarkan, bahwa limbah Faba tersebut atas permohonan Pemdes Tubanan.
“Limbah Faba tersebut merupakan Donasi Faba dari PT PLN UIK TJB untuk Pemdes Tubanan sebanyak 50M3,” ujar Untung.
Ia menambahkan, bahwa permohonan donasi Faba kolaborasi dan kerja sama antara Pemdes Tubanan, PT PLN UIK TJB dan PT BSS Tubanan sebagai pengelola limbah PLTU TJB Jepara dan masyarakat setempat.
Sementara Dirut PT Bangun Setia Sejahtera Ponco Sujarwo menyayangkan narasi pemberitaan tersebut.
“Tidak klarifikasi dan kurang pahamnya penulis dan nara sumber dalam pemberitaan, akan menimbulkan fitnah dan kegaduhan di masyarakat,” tegas Gus Co sapaan akrab.
Yanto Transmoda salah satu tokoh masyarakat setempat menyampaikan terima kasih kepada PLN TJB Jepara yang telah membantu Donasi Faba Untu Jalan Utama Tani (JUT).
“Kami warga Desa Tubanan menyampaikan terima kasih kepada PT PLN TJB, sudah dibantu limbah Faba untuk urugan, dahulu jalan jurang bisa jadi rata bisa dilewati masyarakat khususnya petani,” kata Yanto.
Saat ini Limbah batu bara Fly Ash dan Bottom Ash (Faba) tak lagi masuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Limbah batu bara yang dikeluarkan dari kategori B3 adalah limbah yang bersumber dari proses pembakaran batu bara pada fasilitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri.
Peraturan Pemerintah tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan lampiran 14 PP Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan, jenis limbah batu bara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah fly ash dan bottom ash (FABA).

