Terkait Sengketa Tanah Desa Srobyong, Pembuatan Keterangan Waris Diduga Tanpa Dasar hukum

banner 120x600

Wartasidik.co // Jepara

Petinggi Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, diduga menerbitkan rekomendasi keterangan waris tanpa dasar hukum.

Keterangan waris tersebut diberikan kepada keluarga Sutarman dan Muh Ali yang mengklaim tanah seluas 13.767 m² sebagai hak waris 37 ahli waris dari Suwito Wijaya, yang berdomisili di Desa Srobyong.

Namun, tanah yang diklaim sebagai hak waris tersebut ternyata sudah tercatat secara sah atas nama Lie Danu Suncipto berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 208 Tahun 2002.

III Baca Juga:

Dugaan Pungli Ratusan Juta di Cluster Rivertown Grand Wisata, Kades Lambang Jaya Tidak Mengetahui, Ada Apa?

DPP AMKEI Kecam Pengancaman Terhadap PJ Bupati Maluku Tenggara

Kepemilikan tanah tersebut diperoleh melalui proses jual beli resmi yang dilakukan pada 14 Januari 2002, di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Jepara, Muhamad Dahlan Kosim, SH, berdasarkan keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan pada 24 Desember 1991.

Proses jual beli ini juga didukung oleh Akta Jual Beli (AJB) No. 09/04/MLG/2002, yang mencatat bahwa Lie Danu Suncipto, warga Kelurahan Karangayu, Kecamatan Semarang Barat, membeli tanah tersebut dari Suwito Wijaya (dikenal sebagai Oei Khoen Swie), warga Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah.

Selain itu, transaksi tersebut diperkuat dengan surat kuasa tertanggal 6 Agustus 2001 yang dibuat di hadapan notaris Sury Wijaya, SH, di Kabupaten Tangerang.

Meski telah memiliki SHM yang sah, keluarga Sutarman dan Muh Ali tetap mengajukan klaim atas tanah tersebut sebagai bagian dari hak waris. Jika klaim tersebut terbukti tidak memiliki dasar hukum, dan ditemukan unsur pemalsuan dalam dokumen keterangan waris, hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang melibatkan penyalahgunaan wewenang.

Saat dimintai konfirmasi Senin (13/01/2024), H. Muhammad selaku petinggi Desa Serobyong enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Ia hanya menyatakan bahwa segala urusan sudah diserahkan kepada kuasa hukum ahli waris H. Noorkhan, SH.

“Kalau ingin tahu lebih jelas soal tanah tersebut, silakan temui H. Noorkhan, SH. Semua dokumen masih dalam proses pengumpulan,” katanya singkat.

Sikap bungkam Kepala Desa ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak yang menilai bahwa tindakan semacam ini mencederai kepercayaan publik terhadap pejabat desa.

Para ahli waris yang mengajukan klaim diwajibkan untuk membuktikan keabsahan dokumen dan riwayat kepemilikan tanah tersebut melalui proses hukum yang berlaku. Jika terbukti adanya unsur pemalsuan dokumen, pihak-pihak yang terlibat, termasuk Kepala Desa, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menerbitkan dokumen resmi terkait tanah, terutama rekomendasi keterangan waris yang memiliki konsekuensi hukum besar.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk menghindari terulangnya kasus serupa, sekaligus memastikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Perhatian publik terhadap kasus ini semakin besar, mengingat konflik terkait tanah seringkali berujung pada sengketa panjang yang merugikan banyak pihak.

Pemerintah desa diminta untuk lebih transparan dan berhati-hati dalam menangani dokumen resmi, terutama yang berkaitan dengan hak atas tanah.

Sampai berita ini diterbitkan, H. Noorkhan, SH., selaku kuasa hukum ahli waris belum memberikan tanggapan atau sikap resmi terkait kasus ini. Sementara itu, kuasa hukum Lie Danu Suncipto menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan.

Penulis: PrasEditor: Redaksi