Wartasidik.co — Tangsel
Semakin maraknya peredaran obat keras golongan G semakin mengkhawatirkan, terkesan ada pembiaran dari aparat penegak hukum.Hal itu menimbulkan kecurigaan dari berbagai kalangan di masyarakat.
Seperti hal nya yang terpantau oleh awak media, salah satu toko yang berkedok konter HP untuk mengelabui aparat penegak hukum (APH) beserta masyarakat di Jl.RE Martadinata No 11, Cipayung, Kec.Ciputat Kota Tangerang Selatan, Kamis (17/10/2024).

Penjaga toko yang bernama Alek saat diwawancarai oleh awak media menyebutkan baru empat bulan berjualan dan mengaku inisial KK sebagai bos dari toko itu. “Saya baru jualan empat bulan bang, bosnya bernama KK,” tuturnya kepada awak media.
Untuk diketahui penjual obat keras golongan G Tramadhol dan Eximer tanpa izin edar dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 pengganti Pasal 196 UU No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Dengan tayangnya berita ini diharapkan bisa menjadi suatu atensi untuk Aparat Penegak Hukum (APH) setempat beserta masyarakat dapat berkolaborasi memberantas peredaran obat keras golongan G ini, sekaligus dapat menyelamatkan generasi muda dari bahaya efek obat Tramadhol dan Eximer