Wartasidik.co — Kota Bekasi
Piluhan orang mengaku resah dengan aktivitas petugas pinjaman online (pinjol) yang disebut memaksa dan mengancam akan menyebarkan data pribadi nasabahnya. Bahkan, orang yang sama sekali tidak pernah mendaftar atau melakukan pinjaman online turut terkena imbasnya dengan ulah Debt Colleector Pinjol Ilegal.
Karena itu, menurut Sarmili atau yang akrab dikenal dengan Robin hood Pinjol menyarankan kepada masyarakat luas agar waspada saat memilih tempat melakukan pinjaman online. Sebab, tidak sedikit yang ilegal. Selain itu, Sarmili juga menghimbau kepada masyarakat perlu melek Hukum serta mengetahui pula modus jebakan yang bisa menjerat peminjam pinjaman online.
III Baca Juga :
ANGGOTA DPR : KASUS INDOSURYA, PERAMPOKAN SISTEMATIK, WAJIB DI USUT SECARA TRANSPARAN. LQ INDONESIA LAWFIRM : POLRI DENGAR PETUNJUK WAKIL RAKYAT ATAS KASUS INDOSURYA