Terulang Lagi Perlakuan Keji Seorang Ibu Sering Aniaya Anak Hingga Luka Lebam Yang Parah

Redaksi
banner 120x600

Wartasidik.coCibinong Depok
Telah terjadi lagi kekerasan KDRT dan juga kekerasan terhadap anak di bawah umur, uniknya perlakuan kekerasan ini yang terjadi didaerah Perumahan Griya Pondok Razeg Cibinong, yang uniknya dilakukan oleh seorang ibu berparas cantik tapi bertampramen tinggi yang tega menyakiti suaminya AP dan ke dua anak kandungnya sendiri ,ASP dan AAP, yang masih pada kecil tanpa ada belas kasih dan keji, seharusnya sebagai seorang ibu lebih menyayangi ” ucap Jalintar. SH .

Advokat Jalintar Simbolon SH dalam paparannya mengatakan “Selama hampir empat tahun terakhir indonesia telah memberlakukan Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau yang dikenal dengan nama UU Penghapusan KDRT (disahkan 22 September 2004).