Berita  

Tidak Terima Disebut Wajah Wajah Pungli, Seorang Jurnalis Laporkan “Kordi” Toko Obat ke Polisi

Avatar
banner 120x600

Wartassidik.co — Kota Tangerang

Merasa nama baiknya dicemarkan oleh salah satu “Kordi” toko obat di wilayah Tangerang sebut saja FDL, seorang wartawan media online, Yusrizal didampingi ketua GWI Provinsi Banten, Syamsul Bahri dan pengacara dari DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Bante, Coki Siregar membuat laporan ke Mapolrestro Tangerang Kota pada Jumat (23/2/2024).

Laporan tersebut dengan nomor: LAPDUAN/89/II/2024/Sat Reskrim/Restro Tangerang Kota, dengan aduan pencemaran nama baik, Pasal 311 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023.

III Baca Juga :

QUOTIENT TV : Masalah Klaim Asuransi Tak Ada Habisnya, Kali Ini Kuasa Hukum Nasabah PRUDENTIAL Bicara Di PODCAST

Kenapa Dengan Prudential ??? Polis Kesehatan Dibayar, Tapi Polis Kritis Malah Diterminate !

“Saya mendampingi saudara Yusrizal, tentunya melaporkan ke pihak yang berwajib, terkait adanya tindak pidana sesuai pasal 311 KUHP yaitu pencemaran nama baik secara tertulis dengan tuduhan yang tidak benar atau tuduhan palsu atau fitnah.” kata Coki Siregar seusai membuat laporan ke Polrestro Tangerang Kota.

Dikatakan Coki, Awalnya saudara Yusrizal mendapatkan informasi bahwa toko tersebut telah menjual obat golongan G (kategori obat terlarang).

Kemudian Sdr Yusrizal bersama rekannya mengkonfirmasi benar atau tidaknya informasi yang di dapatnya tersebut.

Tetapi, ketika mau dikonfirmasi malah ada foto rekaman CCTV wajah Yusrizal bersama rekannya dan di sebarkan dengan tulisan “Wajah wajah Pungli”.

“Dari hal itu, sudah kita laporkan dengan tuduhan pencemaran Nama Baik, maka isi dari pada pasal 311 KUHP ayat (1) jika yang melakukan pencemaran secara tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dibuktikannya itu benar,” paparnya.

Lanjut Coki, Namun jika tidak membuktikan nya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui maka dia diancam dengan melakukan fitnah dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.

Artinya bahwa yang kita laporkan adalah saudara Fadli diduga sebagai koordinator toko obat di wilayah Tangerang.

“Dalam hal ini unsur pasal 311 sudah terpenuhi maka kita sudah melaporkannya ke pihak kepolisian agar ditindaklanjuti dengan tuduhan tanpa dasar,” pungkasnya.