Wartasidik.co — Kendari
Diduga Tpidter Polres Kendari dan Polda Sultra tidak mampu tangkap oknum penimbunan solar industri dan solar black market (BM) tanpa izin. Aktivitas penimbunan solar di Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe sudah berjalan kurang lebih 2 tahun lamanya, namun tidak memiliki izin. Dan itu menjadi perbincangan publik khususnya di Sulawesi Tenggara. Minggu, 29 Agustus 2021.
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Nasional Sulawesi Tenggara angkat bicara terkait pembiaran aktivitas penampungan solar industri dan black market di Lalonggasumeeto, Kab. Konawe tanpa izin.
III Baca Juga :
Dr. Dwi Seno Wijanarko SH. MH. Cpcle : Edukasi Hukum ” Officium Nobille”, Seorang Advocad