TWK KPK Terbukti tidak ada Pelanggaran, Novel Gagal Framing Soal TWK

Redaksi
banner 120x600

Wartasidik.co — Jakarta

Tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sudah terjawab kebenaranya kini sudah menjadi Terang Benderang Terbukti tidak Ada Pelanggaran di dalam TWK, seperti yang disebut pihak – pihak yang tidak lolos tes TWK, Tes tersebut yang merupakan asesmen dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). setelah Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan tidak ada pelanggaran etik dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK,

Sedari awal materi asesmen wawasan kebangsaan dalam pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara sangat begitu juga dalam penyusunan materi TWK melihat hal ini sudah sangat jelas pimpinan KPK tidak ikut serta dalam menyusun materi pertanyaan TWK, karena sejatinya Pimpinan KPK hanya melaksanakan Undang – Undang yang di amanatkan pada No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, jelas langkah Pimpinan KPK melaksanakan TWK hanya menjalankan perintah Undang – Undang

Melihat persoalan TWK hari ini sudah berakhir dan tidak terbukti ada pelanggaran paska Dewas KPK telah melakukan musyawarah dan mufakat menyimpulkan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang di tuduhkan kepada pimpinan KPK mengasilkan keputusan bahwa pimpinan KPK tidak terbukti karena dasarnya tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik, melihat persoalan TWK yang sempat menjadi konsumsi publik yang di lakukan oleh sekelompok orang dengan sengaja menggiring oponi bahwa pimpinan KPK melakukan pelanggaran kode etik itu tidak benar dan sudah terbukti keputusan Dewas KPK bahwa Ketua KPK Firli Bahuri tidak bersalah.