UANG TELAH DIKEMBALIKAN, ORANG TETAP DITAHAN DAN AKHIRNYA MENINGGAL DUNIA

Redaksi
banner 120x600

Wartasidik.co — Jakarta

Arifin Widjaja alias Pepen meninggal dunia di RSPP Simprug pada 16 Juli 2021 karena terpapar Covid-19 di Rutan Kelas I Kabupaten Tangerang. Arifin Widjaja yang perkaranya masih dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi Banten dirawat di rumah sakit sejak tanggal 7 Juli 2021 setelah mengeluh demam dan berdasarkan pemeriksaan pihak rutan ternyata Arifin Widjaja positif terpapar Covid-19.

“Kami sangat menyesalkan Pak Arifin yang telah berusia lanjut ditahan dan akhirnya meninggal karena terpapar covid-19 di dalam rutan. Kami pernah meminta kepada Pengadilan dan Kejaksaan agar Pak Arifin dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota atau tahanan rumah karena selain ia berusia lanjut 70 tahun, kami juga mengkhawatirkan Pak Arifin terpapar Covid-19 dan ternyata hal itu menjadi kenyataan. Segala upaya meminta penangguhan maupun pengalihan tahanan dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan telah kami lakukan dan tidak dikabulkan padahal yang bersangkutan memiliki banyak riwayat penyakit lainnya” Tutur H. Onggowijaya, S.H., M.H. selaku kuasa hukum Arifin Widjaja dan keluarga.

III Baca Juga :

Dr (c) Anggreany Haryani Putri, SH, MH, Pakar hukum pidana : Angkat Bicara Oknum Krimsus Polda Sultra Diduga Lakukan Pemerasan

LBH ADHI BRATA Meminta PT. PSMI Bebaskan dan Ganti Rugi Lahan Warga Setempat