Wartasidik.co — Jakarta
Ada sebuah adagium yang sudah tidak asing lagi di telinga kalangan Sarjana Hukum yaitu dengan bunyi “ubi societas ibi ius atau dimana ada masyarakat disana ada Hukum” Ucap Hario Setyo Wijanarko SH.
Senin 26 Juli 2021
Dengan bunyi adagium tersebut dapat kita pahami bahwa di tengah masyarakat yang luas sudah tentu pasti terbentuk namanya hukum, baik itu hukum dalam bentuk tertulis maupun hukum dalam bentuk tidak tertulis (konvensi dll).
Lebih lanjut ” Hario Setyo Wijanarko SH. Putra Ass.prof Dr Dwi seno Wijanarko SH MH cpcle, mengatakan “Nyaris setiap hari pemberitaan kasus korupsi mewarnai media cetak maupun elektronik dan seakan perilaku korupsi menjadi gaya hidup para pejabat yang dimana belum habis proses hukum untuk satu pejabat, pola sama/serupa dari pejabat lain pun muncul dan rupanya vonis bagi koruptor di negeri ini belum memberi efek jera” Jelas Hario
Sambung ” Hario menjelaskan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi dasar hukum untuk menjerat perilaku menyimpang pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, umumnya terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3.