Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi di Abaikan Kontraktor

Redaksi
banner 120x600

Wartasidik.co — Kuala Tungkal

Proyek peningkatan jalan yang berada di Bina Karya Barat RT. 12 menuai polemik, pasalnya pihak kontraktor sampai saat ini belum memasang papan merek, di duga rekanan berusaha mengelabui warga.

Berdasarkan undang undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jelas rekanan kontraktor sudah melabrak aturan yang ada. Dimana yang seharusnya papan merek di pasang sebelum pengerjaan di mulai namun paktanya sampai saat ini belum juga di pasang.

III Baca Juga :

TERBUKTI KORUPSI BERJAMAAH!!! 5 TSK Korupsi DD Kuala Makmur Resmi Jadi Tahanan Jaksa “PRODEO” Jadi Alamat

TWK KPK Terbukti tidak ada Pelanggaran, Novel Gagal Framing Soal TWK