Wartasidik.co — Kota Bekasi
Rekaman CCTV (closed circuit television) pada peristiwa pembegalan di Jl. Perjuangan Teluk Pucung Kota Bekasi yang diduga dilakukan oleh geng motor Akatsuki pada tahun lalu, tidak bisa dijadikan alat bukti petunjuk.
Hal itu dikatakan Usman S.H,. M.H. Ketua Tim Kuasa Hukum LKBH IBLAM (Institute Business Law & Management) sebagaimana disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi pada Selasa (25/5/21) di ruang persidangan.
“Majelis Hakim menyatakan bahwa alat bukti CCTV itu tidak bisa jadi alat bukti petunjuk, sehingga tidak bisa dihadirkan dalam proses persidangan perkara yang kami tangani,” ucap Usman selaku Kuasa Hukum dari para terdakwa, Minggu (30/5/21).