Hukum  

Usut Tuntas Aliran Dana Asing ke ICW yang Tidak Dapat Di Pertanggung Jawaban kan

Redaksi
banner 120x600

Wartasidik.coJakarta

Masih relevan untuk di angkat kembali ke publik soal statmen dari pakar Hukum Pidana prof Romli Atmasasmita mengungkapkan temuan aliran dana dari asing ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kemudian dihibahkan kepada Indonesia Corruption Watch (ICW).

Hal itu pernah di ungkapkan Prof Romli Atmasasmita dalam rapat bersama panitia khusus hak angket KPK,”Beliau kala itu menyebutkan terdapat dana-dana hibah dari 54 donor asing. Penerimaan dana tidak terikat dalam negeri, total Rp 96 miliar. Di situ saya berpikir Rp 96 miliar ada dana-dana donor asing non-government organization plus dari lembaga-lembaga di bawah PBB,”

Selain itu juga ada informasi yang didapatkan dari mantan pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. Jelang berakhirnya masa jabatan, Ruki sempat ditagih donor tersebut. Menurut nya
“Setelah ditagih donor, saya panggil sekjen (KPK) di minta pertanggung jawaban dasarnya apa? MoU. Ada MoU KPK dengan donor. Uangnya ke mana? Langsung ke rekening ICW,” kata Romli menirukan pernyataan Ruki.

III Baca Juga :

Menolak Diwawancara, Kadispora Tangsel Hendak Pukul Wartawan

JAWABAN BASUKI SEKJEN PERADIN JUSTRU MALAH MEMBUKTIKAN KESENGAJAAN PERADIN MENGUNAKAN IJAZAH PALSU UNTUK MENDAPATKAN BAS ADVOKAT