Wartasidik.co — Kab Boul
Dalam Rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19, Waka Polres Buol Kompol JOHNNI BOLANG, S.Sos., M.H., dan Kapolsek Biau IPTU JAOZI, Amd., Kep., dampingi Bupati Buol H. AMIRUDDIN RAUF, S.pOg., melakukan pemantauan pelaksanaan PPKM Mikro di Kelurahan Leok 2 Kecamatan Biau Kabupaten Buol, Sabtu (4/9/2021).
Hal tersebut dilakukan pasca di keluarkannya Surat Keputusan Bupati Buol Nomor : 188.04/126.20/BAG.HUKUM/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Wilayah Kelurahan Leok II Kecamatan Biau Kabupaten Buol.
III Baca Juga :
Kemas. Siap Maju Sebagai Ketua Karang Taruna Tingkat Kecamatan
