Walikota Bekasi Rahmat Effendi Terapkan PPKM Mikro Darurat di Kota Bekasi

Redaksi
banner 120x600

Wartasidik.coKota Bekasi

Walikota Bekasi Rahmat Effendi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Keputusan tersebut memutus mata rantai penyebaran virus Corona-19 yang akhir-akhir ini mengalami lonjakan.

“Saya memutuskan belakukan PPKM Mikro Darurat di wilayah Kota Bekasi, dengan mengacu pada surat edaran Nomor 556/751/Set.covid-19 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan pengendalian Penyebaran Covid-19,” kata Walikota,Kamis, (1/7/2021)

1. Aturan di Pasar Tradisional dan Pasar Sawsta

a. Membatasi Jam Operasional pada Pasar Tradisional milik Pemerintah maupun swasta setiap hari Pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIB dengan ketentuan:

III Baca Juga :

Edukasi Hukum by Adv. Hario Setyo Wijanarko, S.H tentang Aksi Unjuk rasa di muka umum dan akibat Hukumnya

SEJUMLAH ORGANISASI WARTAWAN DESAK ,POLISI TINDAK TEGAS PELAKU PERSEKUSI DAN KRIMINALISASI WARTAWAN DI MAJALENGKA