Wartasidik.co — Kota Bekasi
Walikota Bekasi Rahmat Effendi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Keputusan tersebut memutus mata rantai penyebaran virus Corona-19 yang akhir-akhir ini mengalami lonjakan.
“Saya memutuskan belakukan PPKM Mikro Darurat di wilayah Kota Bekasi, dengan mengacu pada surat edaran Nomor 556/751/Set.covid-19 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan pengendalian Penyebaran Covid-19,” kata Walikota,Kamis, (1/7/2021)
1. Aturan di Pasar Tradisional dan Pasar Sawsta
a. Membatasi Jam Operasional pada Pasar Tradisional milik Pemerintah maupun swasta setiap hari Pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIB dengan ketentuan:
III Baca Juga :