Warga asal Desa Kedungwaru Digulung Satresnarkoba Polres Tulungagung Terbukti Edarkan Ganja

Redaksi
banner 120x600

Wartasidik.co — TULUNGAGUNG

Inisial RG Pria berusia 40 tahun kini harus merasakan dinginnya tembok rumah tahanan (rutan) Polres Tulungagung, setelah Kamis (19/08/2021) ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Tulungagung.

Pria asal Jalan Wahidin Sudiro Husodo No.02 Kabupaten Tulungagung ditangkap disebuah garasi Desa Gendingan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung dengan barang bukti 3 papan ganja yang dibungkus plastik.

Selain mengamankan ganja seberat 238,46 gram, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa, sebuah tas kresek menyimpan ganja dan sebuah HP untuk transaksi.

III Baca Juga :

Dr. Seno : Edukasi Dasar Hukum Ius Suum Cuique Tribuerae “Berikan keadilan bagi semua orang yang berhak”

NATALIA RUSLI KANGKANGI POLISI, LP MANDEK, LANGGAR PROKES SEBABKAN KEMACETAN, BUKTI GAGALNYA KAPOLDA METRO JAYA DALAM PENANGANAN PPKM DAN HUKUM DI JAKARTA

Kasatresnarkoba Polres Tulungagung AKP Andri Setya Putra, SH, MH melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, SH menjelaskan, tersangka berperan sebagai penghubung antara pengedar dan pembeli (kurir) dengan sejumlah imbalan.

“Setelah diamankan, pelaku beserta barang buktinya, langsung dibawa ke Polres Tulungagung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” Terang Iptu Nenny

“Tersangka RG akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkas Iptu Nenny..