Wartasidik.co — Kuantan Sengingi
Komitmen Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) untuk memberantas penyakit masyarakat (Pekat) kini mulai diuji. Pasalnya, baru beberapa hari setelah rapat sinergi dan koordinasi Pekat yang melibatkan unsur pemerintah daerah, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan hingga DPC GRANAT Kuansing, sejumlah lokasi yang menjadi sorotan masyarakat disebut masih beroperasi.
Rapat yang digelar di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuansing, Rabu (5/8/2026), sebelumnya menghasilkan sejumlah kesepakatan penting. Pemerintah daerah menyatakan akan melakukan pendataan, pengawasan, penertiban hingga penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas yang dinilai mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum.
Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah penertiban dan penutupan tempat hiburan malam maupun warung remang-remang yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak memiliki perizinan yang sah.
Pemkab Kuansing juga menyatakan akan membentuk tim terpadu lintas instansi untuk melakukan pendataan dan verifikasi terhadap tempat-tempat usaha yang diduga bermasalah, termasuk persoalan perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan usaha lainnya.
Bahkan, dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa terhadap kegiatan yang terbukti melanggar ketentuan, tindakan dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, mulai dari sanksi administratif, penyegelan hingga pembongkaran sesuai prosedur dan kewenangan masing-masing instansi.
Namun, pernyataan tegas tersebut kini mulai dipertanyakan masyarakat.
Janji Ketegasan atau Sekadar Meredam Sorotan?
Sejumlah pertanyaan mulai muncul di tengah masyarakat Kuansing.
Apakah kesepakatan tersebut benar-benar akan diwujudkan dalam tindakan nyata, termasuk hingga pembongkaran terhadap bangunan atau tempat usaha yang terbukti melanggar aturan?
Ataukah rapat koordinasi tersebut hanya akan berhenti pada pernyataan dan menjadi respons sementara untuk meredam sorotan publik serta pemberitaan media?
Pertanyaan tersebut semakin menguat karena hingga Sabtu (8/8/2026), berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, masih terdapat sejumlah warung remang-remang dan tempat hiburan yang disebut tetap beraktivitas.
Kondisi serupa juga menjadi perhatian publik terhadap sejumlah kos-kosan dan penginapan yang diduga digunakan untuk aktivitas yang dianggap meresahkan masyarakat.
Informasi mengenai dugaan praktik maksiat, keberadaan pria yang disebut menyimpan pasangan di tempat kos atau kontrakan, hingga dugaan penggunaan modus hubungan di luar perkawinan maupun pernikahan siri, turut menjadi pembicaraan di tengah masyarakat.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa keluhan dan dugaan yang perlu diverifikasi oleh pihak berwenang. Tidak tepat apabila tudingan tersebut langsung dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai hukum.
Kafe Remang-remang Kilo 8 dan Sungai Lintang Kembali Disorot
Salah satu persoalan yang kini kembali mencuat berada di wilayah Kecamatan Sentajo Raya.
Sejumlah ibu rumah tangga disebut menyampaikan keresahan terhadap keberadaan kafe remang-remang di kawasan Kilo 8 dan Sungai Lintang.
Dalam pemberitaan yang beredar Sabtu (8/8/2026), warga meminta agar tempat-tempat tersebut ditutup secara permanen apabila memang terbukti melanggar ketentuan.
Salah satu kafe yang disebut masyarakat masih beraktivitas adalah kafe yang dikaitkan dengan pemilik yang dikenal sebagai Putri Tato.
Penyebutan nama tersebut merupakan bagian dari informasi yang disampaikan masyarakat dan pemberitaan, sehingga status usaha, legalitas, serta dugaan pelanggaran yang dituduhkan tetap perlu dikonfirmasi dan diverifikasi kepada pihak terkait.
Keluhan warga tidak hanya menyangkut keberadaan tempat hiburan malam. Mereka juga mengaku khawatir terhadap dampaknya terhadap kehidupan keluarga.
Sejumlah ibu rumah tangga menyampaikan bahwa penghasilan suami dikhawatirkan habis di tempat hiburan, sementara kebutuhan keluarga di rumah terbengkalai.
Selain itu, masyarakat juga menyampaikan dugaan adanya minuman keras dan narkotika di sekitar lokasi. Informasi tersebut masih merupakan dugaan masyarakat dan memerlukan pembuktian dari aparat penegak hukum.
Warga: Sudah Disampaikan, Mengapa Masih Beroperasi?
Yang paling menjadi pertanyaan warga adalah dugaan bahwa persoalan tersebut telah disampaikan kepada sejumlah pihak, mulai dari pemerintahan desa, pihak kecamatan hingga aparat penegak hukum.
Namun, menurut pengakuan warga, aktivitas tempat yang mereka keluhkan masih berlangsung.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan sederhana tetapi serius:
Jika pemerintah memang telah berkomitmen memberantas Pekat, kapan tindakan nyata dimulai?
Sebab, masyarakat tidak membutuhkan sekadar rapat, pernyataan sikap maupun komitmen di atas kertas. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa aturan benar-benar ditegakkan secara konsisten.
Jika sebuah usaha dinyatakan legal dan memenuhi seluruh ketentuan, pemerintah tentu berkewajiban memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemilik usaha.
Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan pelanggaran perizinan, pelanggaran ketertiban umum, atau pelanggaran hukum lainnya, maka masyarakat tentu berhak mempertanyakan mengapa penindakan tidak segera dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Jangan Hanya Tajam di Pernyataan
Rapat koordinasi Pekat pada 5 Agustus lalu telah melibatkan banyak unsur. Pemerintah daerah, Forkopimda, tokoh adat, tokoh agama, MUI, LAM, organisasi masyarakat, LSM dan elemen masyarakat telah duduk bersama.
DPC GRANAT Kuansing bahkan telah menyatakan kesiapan untuk mendukung pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan narkotika dan penyakit masyarakat.
Karena itu, publik kini menunggu implementasinya.
Komitmen tersebut akan kehilangan makna apabila hanya berhenti pada forum rapat dan pemberitaan media, sementara lokasi-lokasi yang menjadi sorotan masyarakat tetap berjalan tanpa kejelasan status hukum.
Pemerintah tidak harus bertindak secara serampangan. Justru karena menyangkut kepentingan masyarakat dan hak para pelaku usaha, setiap tindakan harus dilakukan berdasarkan pemeriksaan, bukti, kewenangan dan prosedur hukum yang jelas.
Tetapi prinsip kehati-hatian juga jangan sampai berubah menjadi alasan untuk tidak bertindak.
Tegas Bukan Berarti Sewenang-wenang
Jika benar terdapat tempat usaha yang tidak memiliki PBG, NIB atau perizinan yang diwajibkan, maka lakukan pemeriksaan dan penertiban sesuai aturan.
Jika ditemukan pelanggaran administratif, berikan sanksi sesuai ketentuan.
Jika ditemukan pelanggaran pidana, serahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum.
Jika ditemukan aktivitas yang membahayakan ketertiban dan keamanan masyarakat, lakukan tindakan sesuai kewenangan.
Dan jika seluruh persyaratan telah dipenuhi serta tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah juga harus menyampaikannya secara terbuka agar tidak muncul stigma dan tuduhan tanpa dasar.
Inilah yang kini ditunggu masyarakat Kuansing: bukan sekadar janji pemberantasan Pekat, tetapi transparansi mengenai hasil pendataan, pemeriksaan dan tindakan nyata di lapangan.
Sebab, jika pemerintah telah menyatakan bahwa Pekat harus diberantas, publik berhak mengetahui apakah kebijakan tersebut benar-benar berlaku menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Kuantan Singingi atau hanya menyasar tempat-tempat tertentu.
Masyarakat juga berhak mempertanyakan apakah penertiban akan dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemberantasan Pekat bukan terletak pada seberapa keras pernyataan disampaikan dalam rapat, melainkan seberapa konsisten aturan ditegakkan setelah rapat selesai.
Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi bersama Forkopimda dan instansi terkait.
Apakah komitmen 5 Agustus 2026 akan benar-benar menjadi gerakan penertiban yang nyata, atau kembali berhenti sebagai wacana setelah sorotan media mereda?
Masyarakat Kuansing tentu menunggu jawabannya—bukan dalam bentuk pernyataan, melainkan melalui tindakan yang terukur, transparan, berdasarkan hukum dan berlaku adil untuk semua.












