Wartasidik.co — Bekasi
Dugaan pungutan terhadap wali murid di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri di Kota Bekasi terkait pembangunan pagar sekolah senilai Rp700 juta mendapat perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memerintahkan Inspektorat Provinsi Jawa Barat bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pungutan tersebut.
“Tim Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Badan Kepegawaian akan segera melakukan pemeriksaan terhadap peristiwa tersebut,” ujar Dedi dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2026).
Pemeriksaan tersebut, kata Dedi, akan menjadi dasar bagi Pemprov Jawa Barat untuk menentukan langkah terhadap kepala sekolah yang bersangkutan apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran.
Dedi menegaskan, apabila pemeriksaan menemukan bukti yang cukup dan pelanggaran masuk kategori berat, sanksi tegas dapat diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab.
“Apabila ditemukan bukti-bukti yang cukup, terjadi pelanggaran berat, kami akan memberikan sanksi tegas,” tegasnya.
Sanksi yang diberikan, lanjut Dedi, dapat berupa penonaktifan dari jabatan hingga pemberhentian. Namun, keputusan tersebut akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Bisa sanksi penonaktifan dari jabatan, bisa sanksi pemberhentian, tergantung pelanggaran yang dilakukan,” kata Dedi.
Pemprov Jabar Ambil Alih Pembangunan Pagar
Selain memerintahkan pemeriksaan, Dedi memastikan pembangunan pagar sekolah tersebut akan ditangani oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dengan demikian, biaya pembangunan pagar senilai Rp700 juta tersebut tidak lagi dibebankan kepada siswa maupun orang tua/wali murid.
Dedi juga menegaskan bahwa sekolah negeri di Jawa Barat tidak diperbolehkan meminta uang kepada siswa ataupun orang tua untuk membiayai pembangunan fasilitas sekolah.
Menurutnya, larangan tersebut tetap berlaku meskipun permintaan dana dilakukan dengan mengatasnamakan komite sekolah.
“Mengenai pungutan yang dilakukan oleh sekolah ataupun atas nama komite sekolah terhadap siswa untuk melakukan pembangunan pagar dengan nilai pekerjaan Rp700 juta, saya katakan pungutan tersebut kategorinya pungutan liar,” tutur Dedi.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh sekolah negeri di Jawa Barat agar tidak membebankan pembiayaan pembangunan fasilitas sekolah kepada peserta didik maupun orang tua.
Kini, dugaan pungutan tersebut berada dalam proses pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan BKD. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran administratif maupun disiplin yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Warta Sidik — Tajam dan Terpercaya












