Breaking News

Didatangi Sejumlah Orang Tengah Malam, Bidang Hukum GRANAT Kuansing, Jangan Gunakan Cara yang Ganggu Ketenteraman Keluarga

Redaksi

Wartasidik.co — Kuantan Sengingi

Persoalan kedatangan sejumlah orang ke kediaman sekaligus Sekretariat DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kabupaten Kuantan Singingi di Lingkungan III Dusun Sinambek, Kelurahan Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, pada tengah malam, Kamis (13/8/2026), mendapat perhatian serius dari bidang hukum DPC GRANAT Kuansing.

Bidang hukum DPC GRANAT Kuansing menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum dan negara demokrasi. Karena itu, setiap pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menyampaikan keberatan maupun menempuh proses hukum.

Namun, penyelesaian persoalan tersebut tidak seharusnya dilakukan dengan cara yang berpotensi menimbulkan ketakutan, mengganggu ketenteraman keluarga, maupun memicu konflik di tengah masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Ujang Andi Nurwijaya, S.H. dan Ahmad Razali, S.H. selaku bidang hukum DPC GRANAT Kabupaten Kuantan Singingi, menyikapi kronologi yang disampaikan Aturan Hia alias Athia, Bendahara DPC GRANAT Kuansing.

Berdasarkan keterangan tertulis Athia, sejumlah orang datang ke rumahnya yang sekaligus menjadi Sekretariat DPC GRANAT sekitar pukul 00.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 01.20 WIB.

Saat kejadian, Athia mengaku sedang berada di rumah bersama istri dan anak-anaknya. Ia juga menyebut dirinya dalam kondisi kurang sehat dan telah beristirahat sejak sekitar pukul 23.00 WIB.

Menurut Athia, istrinya, Aliria, mendengar suara sejumlah orang memanggil dari luar rumah disertai suara gedoran pada pintu dan jendela kaca ruangan kantor DPC GRANAT.

Karena waktu sudah larut malam dan anak-anak sedang tidur, Aliria disebut tidak langsung membuka pintu. Ia meminta agar orang-orang tersebut pulang dan kembali pada waktu yang wajar.

Namun, berdasarkan keterangan Athia, permintaan tersebut tidak langsung dipenuhi. Orang-orang tersebut disebut tetap meminta agar Athia dibangunkan dan keluar menemui mereka dengan alasan ada urusan penting.

Situasi tersebut membuat anak-anak Athia terbangun. Salah seorang anaknya yang masih kecil bahkan disebut terbangun dalam kondisi kaget dan menangis.
Khawatir terhadap keselamatan keluarganya, Athia kemudian menghubungi sejumlah pihak, di antaranya Ketua Rukun Kampung (RK) setempat Ramli, anggota Polres Kuantan Singingi Hardianto Manik, Kasatresnarkoba Polres Kuantan Singingi, Ketua DPC GRANAT Kuansing Diki Saputra, serta Danramil 02.

Sejumlah warga, tetangga, keluarga dan kerabat kemudian berdatangan ke lokasi.
Sekitar pukul 01.20 WIB, Athia akhirnya keluar rumah untuk meminta penjelasan mengenai maksud kedatangan sejumlah orang tersebut.

Dalam pertemuan itu, menurut Athia, seorang perempuan yang kemudian diketahui bernama Memey menyampaikan tuduhan bahwa dirinya telah melakukan pencemaran nama baik.

Athia membantah tuduhan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa dirinya bukan pembuat konten awal yang dipersoalkan. Athia juga menyebut akun TikTok yang pertama kali mengunggah konten tersebut bukan miliknya.

Atas persoalan tersebut, Athia menegaskan bahwa apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan maupun konten media sosial, maka tersedia mekanisme hukum yang dapat ditempuh.

GRANAT: Tuduhan Harus Dibuktikan, Bukan Didatangi Tengah Malam
Ujang Andi Nurwijaya, S.H. menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan keberatan maupun membuat laporan apabila merasa dirugikan.

Namun, menurutnya, hak tersebut harus dijalankan dalam koridor hukum.
“Negara kita adalah negara hukum dan negara demokrasi. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan atau konten media sosial, silakan gunakan mekanisme hukum. Jangan sampai persoalan tersebut justru berkembang menjadi tindakan yang menimbulkan rasa takut atau mengganggu ketenteraman keluarga,” ujar Ujang.

Ia mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh pihak secara objektif.

Hal senada disampaikan Ahmad Razali, S.H.
Menurutnya, setiap tuduhan harus dapat dibuktikan melalui proses hukum. Pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk melapor, sementara pihak yang dituduh juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.

“Siapa pun yang merasa dirugikan memiliki hak untuk membuat laporan. Begitu juga pihak yang dituduh memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Semuanya harus ditempatkan dalam koridor hukum,” tegas Ahmad Razali.

Anak-Anak Disebut Trauma, Tidak Mau Sekolah.

Persoalan tersebut, menurut Athia, tidak berhenti pada dirinya sebagai individu.
Ia menyebut kejadian tengah malam itu berdampak terhadap anak-anaknya.
Dua anak Athia yang masih bersekolah di SD Negeri 025 wilayah Sinambek disebut tidak bersedia pergi ke sekolah pada Kamis (13/8/2026) karena masih merasa takut setelah kejadian malam sebelumnya.
Athia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena kedatangan sejumlah orang berlangsung ketika keluarganya sedang beristirahat.

Selain sebagai tempat tinggal, lokasi tersebut juga merupakan Sekretariat DPC GRANAT Kabupaten Kuantan Singingi yang digunakan untuk kegiatan organisasi.
Athia menyebut keberadaan sekretariat tersebut telah tercatat dalam administrasi terkait pada Kesbangpol Kabupaten Kuantan Singingi.

Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut masalah pribadi, tetapi juga menyentuh ketenteraman keluarga serta keamanan tempat yang digunakan sebagai sekretariat organisasi.

Minta Polisi Periksa Seluruh Pihak
Dalam kronologi yang dibuatnya, Athia meminta Polres Kuantan Singingi menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang datang ke lokasi.
Ia juga meminta agar saksi-saksi dimintai keterangan serta rekaman video maupun CCTV, apabila tersedia, diperiksa untuk mengungkap secara objektif apa yang sebenarnya terjadi.

Selain itu, Athia meminta aparat mengklarifikasi tuduhan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepadanya.
Ia juga meminta polisi memeriksa apakah dalam kejadian tersebut terdapat tindakan yang dapat dikategorikan sebagai ancaman, intimidasi, gangguan terhadap ketenteraman, atau perbuatan lain yang bertentangan dengan hukum.

Berawal dari Persoalan Konten Media Sosial
Sementara itu, persoalan yang disebut menjadi latar belakang kedatangan sejumlah orang tersebut berkaitan dengan pemberitaan atau konten media sosial mengenai sebuah tempat yang oleh masyarakat disebut sebagai kafe atau warung remang-remang.

Athia kembali menegaskan bahwa dirinya bukan pembuat konten awal yang dipersoalkan. Ia menyerahkan kepada pihak berwenang untuk melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi, termasuk pihak yang pertama kali membuat dan menyebarkan konten tersebut.

Pasca kejadian, Athia mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H.
Pimpinan DPD GRANAT Provinsi Riau kemudian meminta Ketua DPC GRANAT Kabupaten Kuantan Singingi, Diki Saputra, mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Kuantan Singingi.

Bidang hukum DPC GRANAT Kuansing memastikan akan mengawal persoalan tersebut agar seluruh pihak memperoleh perlindungan dan kesempatan yang sama di hadapan hukum.

“Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik. Kami mendorong semua pihak menghormati hukum, menjaga ketenteraman masyarakat, dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum,” tegas Ujang.

DPC GRANAT Kuansing juga menyatakan siap memberikan keterangan maupun bukti dokumentasi yang dimiliki kepada penyidik apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.

Kini, pembuktian dan penilaian terhadap peristiwa tersebut sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum. Semua pihak diharapkan menahan diri dan tidak mengambil tindakan sendiri yang justru berpotensi memperkeruh keadaan.

Penulis: TimEditor: Redaksi WS