Breaking News

Diduga Arena Sabung Ayam Bermuatan Perjudian Beroperasi di Peranap, Warga Minta Aparat Bertindak

Redaksi

Wartasidik.co — Peranap, RIAU

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi hingga Senin (13/7/2026), diduga terdapat aktivitas sabung ayam yang disertai praktik perjudian di Blok C, Jalan Rambutan, Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah narasumber yang berasal dari wilayah setempat maupun luar daerah. Mereka menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan diduga masih terus beroperasi sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Menurut keterangan para narasumber, arena sabung ayam tersebut diduga berada di lahan milik seorang warga yang dikenal dengan nama Pak Tri. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih dalam tahap konfirmasi dan belum diperoleh tanggapan dari pihak yang bersangkutan.

Salah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan menyampaikan bahwa nilai taruhan dalam setiap pertandingan bervariasi, bergantung pada kesepakatan para pemilik ayam maupun pihak yang ikut memasang taruhan.

“Taruhan pangkal bisa mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah. Selain itu, selama pertandingan berlangsung juga ada taruhan tambahan hingga pertandingan selesai. Dari setiap pertandingan diduga terdapat potongan atau persentase yang diambil panitia lapangan,” ujar narasumber tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, kegiatan tersebut diduga berlangsung secara rutin setiap hari Selasa dan Jumat mulai sekitar pukul 16.00 WIB hingga larut malam. Pada hari pelaksanaan, lokasi disebut dipadati puluhan hingga ratusan orang yang datang dari berbagai daerah, baik sebagai penghobi ayam laga, penonton, maupun pihak yang diduga ikut memasang taruhan.

Warga sekitar mengaku aktivitas tersebut kerap menimbulkan kebisingan yang terdengar hingga ke permukiman sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat.
Kondisi tersebut, menurut sejumlah warga, memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan serta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Secara hukum, praktik perjudian dilarang di Indonesia. Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana perjudian. Selain itu, penertiban perjudian juga menjadi bagian dari kebijakan hukum nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Apabila dalam penyelidikan nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka proses penegakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut, termasuk kepada jajaran Polsek Peranap dan Polres Indragiri Hulu guna memperoleh keterangan resmi.

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Apabila terdapat pihak yang ingin memberikan penjelasan atau bantahan, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

Penulis: Athia Editor: Redaksi WS