Hukum  

Diduga Pengoplos Gas LPG 3 Kg Di Rajeg Tangerang Tak Tersentuh Hukum

Avatar
banner 120x600

WARTASIDIK.CO, Kabupaten Tangerang – Praktek pengoplosan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg non subsidi di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten sepertinya kebal hukum. Terus saja membandel beroperasi sampai saat ini.

Menurut informasi yang didapat, pengoplosan tersebut dilakukan dengan cara memindahkan isi gas elpiji 3 kg yang bersubsidi ke tabung 12 kg dan 50 kg yang non subsidi.

Untuk menggali informasi lebih lanjut, awak media menggali informasi ke salah satu warga RW 07 setempat melalui WhatsApp, Selasa (19-03-2024). Namun warga RW 07 tersebut enggan memberikan keterangan.

Menanggapi hal itu, Syamsul Bahri selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gabungnya Wartawan Indonesia (DPD GWI) Provinsi Banten akan melaporkan ke Pertamina Pusat dan Mabes Polri, agar segera menindak oknum mafia gas yang ada di lokasi yang diduga tempat pengoplosan tersebut. Terlihat jelas banyaknya tabung gas elpiji ukuran 3 kg, tabung 12 kg, dan tabung 50 kg di lokasi tersebut.

Menurutnya, jika ada rekan-rekan awak media dan lembaga yang datang langsung tidak diijinkan masuk ke dalam lokasi yang diduga adanya mafia gas tersebut.

Diduga mafia gas yang ada di lokasi RW Gatot dan Peri, bos besarnya selama ini merugikan rakyat yang mengakibatkan gas 3 kg langka di pasaran akibat mafia gas merajalela dan kebal hukum di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Jika mengacu kepada Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar”

Mengacu pada Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Hingga berita ini diitayangkan pihak-pihak terkait belum memberikan konfirmasi.

Penulis: YusrizalEditor: Widodo