Wartasidik.co – Teluk Kuantan
Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H., meminta Satreskrim Polres Kuantan Singingi segera melakukan gelar perkara terkait laporan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilaporkan Diki Saputra dan saat ini tengah ditangani penyidik.
Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Freddy pada Rabu (22/7/2026). Ia menilai, apabila penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana, maka proses penanganan perkara seharusnya segera dilanjutkan melalui mekanisme gelar perkara.
Menurut Dr. Freddy, salah satu fakta yang patut menjadi bahan pertimbangan penyidik adalah hasil pertemuan antara pelapor dan pihak terlapor yang berlangsung di Mapolres Kuantan Singingi pada 15 Juli 2026.
Ia menyebut, dalam Berita Acara Pertemuan yang ditandatangani para pihak serta disaksikan penyidik, pihak terlapor menyatakan kesanggupan mengganti kerugian sebesar Rp50 juta kepada pelapor.
“Menurut pandangan kami, pernyataan kesanggupan tersebut merupakan salah satu fakta yang patut dipertimbangkan oleh penyidik dalam proses pembuktian. Karena itu kami meminta penyidik segera melakukan gelar perkara dan mengambil keputusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dr. Freddy.
Ia menambahkan, apabila hasil gelar perkara menyimpulkan telah terpenuhi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP, maka penyidik diharapkan menetapkan status hukum para pihak sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami berharap seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Soroti Komentar Akun TikTok
Selain menyoroti perkembangan perkara, Dr. Freddy bersama pelapor Diki Saputra dan pemilik akun TikTok @ATHIA TIM INTELIJEN juga menyampaikan keberatan terhadap komentar yang diunggah akun TikTok @ade.juliandi3 pada Rabu (22/7/2026).
Komentar tersebut berbunyi:
“gak usa respon lagi pak media ini pak.media nya tidak berimbang pak.seorang pewarta sharusnya menyanjikan berita yg berimbang semua beritanya negatif semua pak..trims.”
Komentar itu disampaikan pada unggahan video akun @ATHIA TIM INTELIJEN yang memuat pernyataan terbuka Dr. Freddy mengenai perkembangan laporan dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.
Menurut Dr. Freddy, pernyataan tersebut perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap kerja jurnalistik maupun pemberitaan yang telah dipublikasikan.
“Kami menyayangkan komentar tersebut karena secara umum menyebut media tidak berimbang dan seluruh pemberitaan negatif. Pernyataan seperti itu sebaiknya dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui maksud sebenarnya,” ujarnya.
Meminta Klarifikasi Terbuka
Dr. Freddy, Diki Saputra, serta pemilik akun @ATHIA TIM INTELIJEN meminta pemilik akun @ade.juliandi3 memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai:
- Media yang dimaksud tidak berimbang.
- Pemberitaan yang dinilai tidak berimbang.
- Pihak yang menjadi tujuan komentar tersebut.
- Dasar pernyataan bahwa pemberitaan yang dimaksud “negatif semua”.
Menurut mereka, klarifikasi tersebut diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi yang berpotensi merugikan pihak tertentu, termasuk insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik.
Proses Hukum Masih Berjalan
Sebelumnya, Diki Saputra melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan ke Polda Riau pada 22 Mei 2026. Penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Kuantan Singingi.
Di sisi lain, Propam Polres Kuantan Singingi juga disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang anggota Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi.
Dalam kolom komentar video yang sama, akun @Humas Polres Kuansing menuliskan:
“Terima kasih Sahabat Polri atas informasinya. Perlu kami sampaikan bahwa terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polres Kuantan Singingi dan selanjutnya akan menjalani proses sidang kode etik sesuai ketentuan yang berlaku. Terima kasih.”
Sementara itu, akun @🔋88% juga memberikan komentar:
“emang bisah di proses ya.. yg dilaporkan polisi, melapornya ke polisi..”
Harapkan Penegakan Hukum Profesional
Dr. Freddy menegaskan GRANAT Riau akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum.
“Kami berharap penyidik bekerja secara profesional sesuai hukum yang berlaku. Apabila alat bukti telah dinilai cukup, maka proses hukum harus dilanjutkan tanpa tebang pilih demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tutupnya.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini memuat pernyataan narasumber mengenai proses hukum yang masih berlangsung. Seluruh dugaan yang disebutkan masih berada pada tahap penyelidikan atau penyidikan dan belum diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












