Frits Saikat Ada Apa Dengan Wajah Pendidikan Di Indonesia Khususnya Di Kota Bekasi

Redaksi WS

Wartasidik.co — Kota Bekasi

Saikat Aktivis yang juga pemerhati sosial bidang kesehatan dan pendidikan mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang tidak menjalankan pengawasan terhadap pelaksanaan.

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.

Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah Pertama dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah Atas.

III Baca Juga :

Kuasa Hukum Siti Salamah Angkat Bicara : Diminta Kapolres Tebing Tinggi Tangkap di Duga Pelaku Penganiayaan Inisial P Demi Keamanan Klien

Dalam surat edaran tersebut ada tiga poin penting yang disampaikan, ” Ini sebenarnya bentuk kegagalan Dinas Pendidikan dalam menjalankan fungsinya, ya kalau tidak mampu harus dievaluasi atau mundur “, pungkas Frits Saikat.

Singkat berikut ini isi dari Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023 : Sehubungan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah, dengan hormat kami menghimbau Saudara untuk : 1. memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.

2. memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/ Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.Wajah Pendidikan di Indonesia khususnya di Kota Bekasi menjadi hilang arah ketika pada pelaksanaan dilapangan tidak adanya pengawasan dari pihak Dinas Pendidikan, Frits Saikat juga menilai bahwasanya fungsi Komite Sekolah tidak berjalan sebagaimana Mestinya Nomor 75 Tahun 2016 Selain SE Nomor 14 Tahun 2023, kegiatan di sekolah juga patut dibicarakan terlebih dahulu oleh Komite Sekolah.

Hal itu tertuang dalam tentang Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang menegaskan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali.

Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Dalam Pasal 3, ada empat fungsi dari Komite Sekolah yakni sebagai berikut : Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait : Kebijakan dan program Sekolah; Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS).

Kriteria kinerja Sekolah; Kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan Kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.

Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.

Mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.

Saat ini saya sudah menerima banyak aduan prihal acara Wisuda yang dikemas sebagai acara perpisahan dengan biaya yang lumayan besar.

Gudang BBM Jenis Solar Subsidi Diduga Milik Mafia BBM Selama Ini Belum Tersentuh Hukum

Dampak sosial ini bukan hanya berimbas kepada orang tua didik ketika biaya itu timbul, tapi efek pararel berdampak juga pada psikologis anak didiknya.

Kita mempersiapkan generasi muda yang memiliki tingkat intelektual, moral dan mental yang baik impian kita ini akan berbanding terbalik bila treatment yang sudah kita jalankan mengabaikan dampak dampak pendukungnya”. Ini malah Komite sekolah malah ikutan meraup keuntungan dari peserta didik terkesan ada permainan dengan kepala sekolah diduga kongkalikong bagi dua keuntungan. Ucap Frits Saikat saat ditemui rekan Media pagi ini.





Exit mobile version