Wartasidik.co – Jepara
Dalam upaya memastikan program strategis nasional berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lintas Pelaku Masyarakat Pengawal Aspirasi (LPM-PEGAS) melakukan kunjungan silaturahmi dan koordinasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Rabu (16/9/2026).
Kunjungan yang melibatkan tim Humas dan Departemen IT DPP LPM-PEGAS ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jepara, Juniardi. Pertemuan tersebut menghasilkan komitmen kuat untuk bersinergi dalam mengawasi pelaksanaan program Revitalisasi Satuan Pendidikan, yang merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Juniardi menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Jepara akan berperan aktif tidak hanya sebagai penuntut, tetapi juga sebagai pengawas preventif. Fokus utama adalah memastikan proyek fisik revitalisasi sekolah berjalan tepat waktu, sesuai spesifikasi teknis, dan bebas dari pungutan liar (pungli).
“Kami akan melakukan monitoring dan evaluasi progres secara berkala. Selain aspek fisik, kami juga memberikan pengamanan dan pendampingan hukum agar program ini tepat sasaran,” ujar Juniardi.
Lebih lanjut, Juniardi menekankan pentingnya transparansi pengelolaan dana bantuan bagi pihak sekolah. Ia meminta para kepala sekolah dan pengelola anggaran untuk bersikap terbuka terhadap kontrol sosial.
“Kami mendampingi sekolah agar pengelolaan dana menjadi transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, kami berharap pihak sekolah dapat menerima dengan baik ketika ada masyarakat, LSM, atau awak media seperti LPM-PEGAS yang datang ke lokasi untuk melihat, bertanya, atau melakukan klarifikasi,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Choirur Rofik dari DPP LPM-PEGAS menjelaskan bahwa kehadiran mereka di lapangan murni bertujuan untuk fungsi kontrol sosial, bukan untuk mencari-cari kesalahan atau melakukan intimidasi.
“Kami datang untuk melihat, bertanya, dan mengonfirmasi fakta. Jika pelaksanaannya baik, kami akan memberikan apresiasi. Namun, jika ditemukan penyimpangan atau hal yang perlu diperbaiki, kami akan mengingatkan demi kepentingan bersama,” jelas Rofik.
Ia menambahkan, sinergi antara lembaga pengawas eksternal seperti LPM-PEGAS dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan akan menciptakan efek jera bagi oknum yang berniat menyalahgunakan anggaran.
Perlu diketahui, program Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun anggaran 2026 memiliki skala yang masif di Kabupaten Jepara. Data menunjukkan adanya bantuan APBN untuk:
PAUD: 78 unit
SD: 282 unit
SMP: 38 unit
Baik melalui jalur Reguler maupun Aspirasi, total ratusan satuan pendidikan ini akan menerima suntikan dana untuk perbaikan infrastruktur. Dengan jumlah yang besar, risiko kebocoran anggaran dan pungli tentu semakin tinggi jika tidak diawasi secara ketat.
Dengan adanya kesepakatan sinergi antara LPM-PEGAS, pelaksana lapangan, dan Kejaksaan Negeri Jepara, diharapkan terbentuk benteng kuat yang melindungi hak generasi penerus. Tujuannya sederhana namun krusial: memastikan setiap rupiah dari uang rakyat digunakan untuk fasilitas pendidikan yang layak, tanpa tercederai oleh praktik korupsi, mark-up, maupun intimidasi dari pihak manapun.












