Breaking News

KAPOLRI SUYUDI BANTAH ADA PERSAINGAN DENGAN LISTYO SIGIT: KASUS PENYADAPAN MURNI PENEGAKAN HUKUM

Ketua Umum PP Polri Bambang Hendarso Danuri Juga Menepis Isu Konflik Antarpetinggi Polri, Transparansi dan Objektivitas Penanganan Perkara Jadi Sorotan

Redaksi - 01

Wartasidik.co — Jakarta

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak berkaitan dengan persaingan, konflik pribadi, maupun perebutan pengaruh di lingkungan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Penegasan tersebut disampaikan Suyudi menyusul mencuatnya berbagai spekulasi publik setelah mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso disebut terseret sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Suyudi memastikan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku, bukan karena kepentingan untuk menjatuhkan pihak tertentu.

“Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun,” tegas Suyudi.

Pernyataan itu disampaikan seusai menerima kunjungan Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Menurut Suyudi, langkah penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi Polri. Ia juga meminta seluruh jajaran Korps Bhayangkara tidak terpengaruh polemik yang berkembang dan tetap menjalankan tugas menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

PP POLRI TEPIS ISU KONFLIK

Senada dengan Kapolri, Ketua Umum PP Polri Jenderal Polisi (Purn) Bambang Hendarso Danuri turut menepis anggapan bahwa pengusutan perkara dugaan penyadapan tersebut merupakan bentuk persaingan antara Suyudi dan Listyo Sigit.

Bambang menilai persoalan tersebut harus ditempatkan dalam koridor penegakan hukum. Perkara hukum, menurutnya, tidak seharusnya ditarik menjadi konflik pribadi ataupun pertarungan antar petinggi Polri.

Meski demikian, perkara ini tetap menjadi perhatian publik karena salah satu nama yang disebut terseret adalah mantan Kapolri yang sebelumnya pernah memimpin institusi Bhayangkara.

TRANSPARANSI PENANGANAN PERKARA DIPERTARUH KAN

Pernyataan Kapolri dan Ketua Umum PP Polri tentu menjadi bagian dari respons atas spekulasi yang berkembang. Namun, penegasan bahwa perkara ini murni penegakan hukum perlu dibuktikan melalui proses penyidikan dan peradilan yang transparan, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Publik berhak mengetahui konstruksi perkara, dasar penetapan tersangka, alat bukti yang digunakan, serta bagaimana proses hukum dijalankan tanpa intervensi maupun kepentingan di luar hukum.

Sebab, penegakan hukum tidak cukup hanya disampaikan melalui pernyataan pejabat. Independensi penyidik, keterbukaan informasi yang tidak mengganggu proses hukum, dan pembuktian di hadapan pengadilan menjadi ukuran penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Pada akhirnya, siapa pun yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

WARTA SIDIK — Tajam dan Terpercaya

Penulis: Rafael K Editor: Redaksi WS