Wartasidik.co — Bekasi
Masyarakat mendesak jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk segera menindaklanjuti dugaan praktik penjualan obat keras golongan G yang disebut-sebut masih beroperasi di kawasan Pangkalan 5, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sebuah kios yang berada di sekitar akses menuju TPU Bantargebang diduga menjadi lokasi penjualan obat keras golongan G. Saat melintas di lokasi, awak media melihat sejumlah anak muda dan pengamen berkumpul di sekitar kios tersebut sehingga mendorong dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa kios tersebut diduga menjual obat keras golongan G.

“Iya bang, itu ruko jualan obat keras,” ujarnya.
Keterangan serupa juga disampaikan warga lain yang berada di sekitar lokasi. Menurutnya, aktivitas kios tersebut berlangsung setiap hari.
“Iya, itu toko obat keras. Bukanya dari pagi sampai malam,” kata narasumber.
Sejumlah warga mengaku telah beberapa kali menyampaikan laporan kepada pihak berwenang terkait dugaan aktivitas tersebut. Namun, mereka menilai belum melihat adanya tindakan penegakan hukum yang nyata.
Selain itu, terdapat informasi dari warga yang menyebutkan bahwa penjual diduga memiliki kedekatan dengan salah satu organisasi kemasyarakatan. Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Masyarakat berharap Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota bersama Polsek Bantargebang segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, warga meminta agar aparat menindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Bantargebang maupun Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan tersebut. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












