Wartasidik.co — Pekanbaru
Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Café Setia Kawan, Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, terus berlanjut. Korban sekaligus pelapor, Ahmadi (42), menyatakan menolak penyelesaian melalui jalur damai dan memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polsek Rumbai.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahmadi usai menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di ruang penyidikan Polsek Rumbai, Senin (13/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Laporan yang diajukannya telah diterima dengan Nomor STPLP/193/VII/2026/SPKT III dan Nomor LP/194/VII/2026/SPKT/POLSEK RUMBAI.

Kepada awak media, Ahmadi mengatakan seluruh tahapan yang diminta penyidik telah dijalani, termasuk pemeriksaan kesehatan melalui Visum et Repertum di RS Bhayangkara Polda Riau sebagai bagian dari proses pembuktian.
“Alhamdulillah, seluruh proses pemeriksaan berjalan lancar. Saya juga sudah menjalani visum sesuai arahan penyidik,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penyelesaian secara damai maupun adanya permohonan maaf dari pihak terlapor, Ahmadi menegaskan dirinya menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Soal permohonan maaf atau penyelesaian, saya serahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan di Polsek Rumbai. Saya ingin perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ahmadi juga berharap penyidik dapat segera menindaklanjuti laporannya dengan melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terkait agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di Café Setia Kawan, Jalan Sembilang, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru.
Dalam laporan tersebut, dua orang berinisial DJ dan B disebut sebagai pihak yang dilaporkan. Peristiwa itu juga disebut disaksikan oleh seorang saksi yang berada di lokasi kejadian.
Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan di Polsek Rumbai. Penyidik dijadwalkan melakukan pengumpulan alat bukti, meminta keterangan saksi-saksi, serta memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara guna mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.
Perkara ini dilaporkan mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun penerapan pasal serta penentuan unsur pidana akan bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik, termasuk hasil Visum et Repertum.












