Wartasidik.co — Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ruangan di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Langkah tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Tim penyidik mendatangi sejumlah ruangan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan guna mengungkap perkara tersebut. Salah satu ruangan yang turut diperiksa adalah ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
Aktivitas penyidik di lingkungan kementerian itu menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri dokumen, informasi, serta rangkaian proses administrasi yang diduga berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Pemeriksaan terhadap ruang pejabat tinggi ATR/BPN tersebut menarik perhatian karena berlangsung di tengah proses penyidikan perkara yang menyangkut sektor pertanahan. Namun, pemeriksaan sebuah ruangan maupun dokumen tidak secara otomatis berarti pejabat atau pegawai yang menempati ruangan tersebut terlibat dalam tindak pidana.
KPK masih memiliki kewenangan untuk mendalami keterkaitan berbagai pihak berdasarkan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi terperinci mengenai dokumen maupun barang bukti apa saja yang berhasil ditemukan atau diamankan dari sejumlah ruangan tersebut.
WartaSidik.co tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada Kementerian ATR/BPN maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












