Wartasidik.co, Tangerang Selatan. Peredaran obat keras Golongan G di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan semakin mengkhawatirkan. Terkesan ada pembiaran dari aparat penegak hukum yang menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat.
Seperti halnya yang terpantau oleh awak media, salah satu konter HP yang menyatu dengan rumah warga di Jl. Pajajaran No 46, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan ternyata sebagai modus untuk menjual obat keras ilegal Golongan G.
Saat diwawancara, penjaga toko yang enggan menyebutkan namanya menyebutkan bahwa ia hanya menjual dua macam obat keras ilegal, yaitu Tramadhol dan Eximer. Ia juga mengaku soal omzet yang belum stabil.
“Kita hanya jual dua macam bang. Tramadhol dan Eximer. Untuk omzetnya aja belum stabil bang,” tuturnya kepada awak media. “Yang saya tau kalau ada media datang itu diarahkan ke Koko bang,” tambahnya.
Peredaran obat keras Golongan G Tramadhol dan Eximer ini merupakan masalah serius yang harus ditanggulangi bersama dengan meningkatkan kesadaran, kerjasama dan langkah-langkah konkret untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras.
Untuk diketahui penjual obat keras Golongan G Tramadhol dan Eximer tanpa izin edar dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Pengganti Pasal 196 UUD No 36 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Namun ancaman pidana yang tinggi tersebut tidak menimbulkan efek jera bagi para penjual dan pengedar obat keras terlarang tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dari Polsek Pamulang maupun Polresta Tangerang Selatan dapat menegakkan hukum dengan menindak tegas peredaran obat keras ilegal yang membahayakan generasi bangsa.