Wartasidik.co – OKU Selatan
Sat Reserse Kriminal Umum Polres OKU Selatan, Polda Sumsel terus mengusut kasus dugaan pencabulan terduga pelaku Sy alias Cm (35), Korban Ibu rumah tangga berinisial Stm (40), Warga Desa Selabung Belimbing Jaya, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan, Sumsel. Hingga kini, total 6 orang saksi saat kejadian sudah dimintai keterangan
“Kita hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU Selatan terkait dugaan asusila oleh terduga pelaku Sy alias Cm (35) terhadap korban IRT berinisial Stm (40), warga Desa Selabung Belimbing Jaya, Kecamatan Mekakau Ilir Kabupaten OKU Selatan”, kata salah seorang saksi yang usai di memberikan keterangan di ruang riksa unit PPA Sat Reskrim Polres OKU Selatan kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).
“Laporan Polisi Stm (40) terhadap terduga pelaku Sy alias Cm (35) sudah terregisterasi dengan Nomor: LP/22/III/2023/SPKT/Polres OKU Selatan, tanggal 27 Maret 2023 dengan Sprin dik Nomor: 51/IV/2023/Reskrim Polres OKU Selatan tanggal 03 April 2023. Terduga Pelaku Sy alias Cm (35) dipolisikan terkait Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
III Baca Juga :
https://wartasidik.co/lp-penggelapan-mobil-berjalan-lambat-di-polres-jakarta-pusat/
“Pelaporan dugaan pencabulan terhadap IRT berinisial Stm (40) warga desa Selabung Belimbing Jaya Kecamatan Mekakau Ilir itu sudah jelas merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP tentang Pencabulan”, kata Linmas Desa Selabung Belimbing Jaya yang sejak awal mengawal kasus ini dilaporkan ke Kepala Desa hingga korban melapor ke polisi.
“Berdasarkan keterangan korban Stm (40) bersesuaian dengan keterangan beberapa orang saksi. Sy alias Cm (35) diduga mencabuli korban IRT berinisial Stm (40) dengan cara meremas payudara dan meraba-raba alat kelamin korban saat korban menjalankan aktivitas sehari-hari didapur dirumahnya. Kejadian tersebut terjadi sekira pukul 09.00 WIB pagi, Rabu (11/1/2023). Saat kejadian suaminya sedang tidak ada dirumahnya, penyidik belum menetapkan tersangka”, sambungnya kepada wartawan di Polres OKU Selatan, Selasa (20/1/23).
Seperti diketahui, terduga pelaku Sy alias Cm (35) merupakan suami dari Bidan Desa Selabung Belimbing Jaya, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan.
Pantauan Wartasidik.co, Rabu (21/6/23) Ia datang didampingi isterinya bersama satu orang saksi memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa terkait kasus dugaan pencabulan tersebut.
Proses Laporan IRT berinisial Stm (40) terhadap Sy alias Cm (35) terduga pelaku akan ditentukan setelah penyidik Sat Reskrim Polres OKU Selatan merampungkan proses pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan gelar perkara.
“Kasus ini merupakan delik aduan. Suami korban Stm (40) menyusul akan melaporkan terduga pelaku Sy alias Cm (35) ke Polisi.
“Saya tidak terima atas kelakuan Sy alias Cm (35) yang masuk kedalam rumah saat istri saya sedang melakukan aktivitas sehari-hari di rumah. Tiba – tiba terduga pelaku masuk ke dapur lalu meremas payudara dan meraba-raba alat kelamin isteri saya, lantaran terkejut atas perbuatan pelaku isteri saya menjerit minta tolong dengan yang ada di rumah”, ujarnya geram
“Saat itu ada saksi mata yang melihat, pelaku datang dari arah depan langsung ke dapur, isteri saya sedang berada di dapur sedang membesar api ditungku. Ada saksi mau buang air kecil dibelakang, karena dilihatnya ada seorang lelaki di dapur lalu dia urungkan membuang air kecil, sejurus kemudian terdengar isteri saya menjerit minta pertolongan, karena shock isteri saya sempat pingsan, pelaku langsung berlari ke arah depan” urainya kesal
“Babak baru dalam kasus ini, suami korban Stm (40) akan menyusul melaporkan terduga pelaku Sy alias Cm (35) ke polisi dalam waktu dekat ini”, timpal Rahmadi via telepon kepada awak media ini Kamis (22/6/23)p












