Breaking News

Polda Riau Terkait Penertiban Dipertanyakan! Puluhan Rakit PETI dan 3 Ekskavator Diduga Masih Beraksi di Singingi, Kuansing

Redaksi

Wartasidik.co — Kuantan Sengingi, Riau

Di tengah momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga masih berlangsung secara terbuka di sejumlah titik wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Temuan tersebut diperoleh dari hasil penelusuran lapangan pada Minggu, 16 Agustus 2026, sebagai tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat yang sebelumnya meminta wartawan melakukan investigasi langsung terhadap dugaan maraknya aktivitas PETI skala besar di kawasan sekitar jembatan gantung, Kecamatan Singingi.

Lokasi yang dimaksud berada tidak jauh dari Kantor Polsek Singingi. Dari Jalan Lintas Kuansing–Pekanbaru, tim wartawan masuk melalui sebuah simpang jalan yang berada sekitar 50 meter dari Kantor Polsek Singingi. Setelah menempuh perjalanan beberapa ratus meter, tim tiba di kawasan sungai yang dikenal masyarakat sebagai wilayah jembatan gantung.

Dari lokasi tersebut, tim menemukan sejumlah titik yang menjadi pusat aktivitas penambangan emas ilegal, baik di aliran sungai maupun di daratan tepian sungai.

Puluhan Rakit dan Tiga Ekskavator Terpantau

Dalam penelusuran tersebut, sedikitnya 20 rakit tambang terpantau berada di sejumlah titik dan sebagian di antaranya diduga sedang melakukan aktivitas penambangan menggunakan mesin dompeng.

Tak hanya aktivitas di sungai, kegiatan serupa juga diduga berlangsung di daratan. Tim menemukan tiga unit alat berat jenis ekskavator, dengan satu unit terlihat sedang melakukan aktivitas pengupasan lokasi sementara dua unit lainnya berada dalam kondisi tidak beroperasi atau sedang beristirahat di lokasi.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI, terlebih kegiatan itu diduga berlangsung di wilayah yang relatif tidak jauh dari pusat pemerintahan dan fasilitas kepolisian setempat.

Para Pekerja Mengaku Hanya Buruh

Saat berada di lokasi, tim wartawan sempat mewawancarai sejumlah pekerja yang berada di kawasan pertambangan.

Dalam keterangannya, mereka mengaku hanya sebagai pekerja dan bukan pemilik kegiatan maupun pemodal.

Tim kemudian berupaya meminta nomor kontak pihak yang disebut sebagai bos, pemodal, maupun pemilik alat berat untuk memperoleh konfirmasi dan memberikan ruang klarifikasi terkait aktivitas tersebut.

Namun hingga tim meninggalkan lokasi, nomor kontak yang dimaksud tidak berhasil diperoleh.

Kondisi ini membuat pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tersebut belum dapat dikonfirmasi secara langsung.

Warga Khawatir Lingkungan Rusak

Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan dan informasi masyarakat, aktivitas yang diduga PETI tersebut disebut tersebar di sejumlah titik, baik di kawasan aliran sungai maupun daratan.

Warga juga menduga sebagian lokasi aktivitas berada di sekitar kawasan perkebunan masyarakat dan terdapat kemungkinan memasuki kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Dugaan tersebut tentunya membutuhkan verifikasi dan penjelasan dari instansi berwenang, khususnya terkait status kawasan, legalitas kegiatan, perizinan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Penertiban Dipertanyakan

Temuan ini semakin menjadi sorotan karena aktivitas tersebut disebut berlangsung ketika pemerintah dan aparat penegak hukum tengah gencar melakukan penertiban PETI di berbagai wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Terlebih, momentum HUT RI dan berbagai kegiatan masyarakat, termasuk tradisi pacu jalur yang menjadi kebanggaan masyarakat Kuansing, semestinya menjadi kesempatan untuk menunjukkan komitmen bersama menjaga lingkungan dan sungai.

Namun jika aktivitas PETI benar masih dapat berlangsung secara terang-terangan di sejumlah lokasi, publik tentu berhak mempertanyakan sejauh mana efektivitas pengawasan dan penertiban yang selama ini dilakukan.

Apakah penertiban hanya bersifat sesaat?
Jangan Sampai Hukum Hanya Tajam di Atas Kertas.!

Persoalan PETI bukan sekadar persoalan aktivitas ekonomi masyarakat. Jika dilakukan tanpa izin dan tanpa pengelolaan lingkungan yang benar, dampaknya dapat dirasakan masyarakat luas, terutama mereka yang menggantungkan kehidupan dari sungai dan lahan.

Ironisnya, ketika Indonesia memperingati kemerdekaan, masih ada dugaan aktivitas yang justru mengancam sumber daya alam yang seharusnya diwariskan kepada generasi berikutnya.

Kemerdekaan tidak seharusnya dimaknai sebagai kebebasan untuk mengeksploitasi alam tanpa batas.

Sungai bukan milik penambang, Hutan bukan milik pemodal, Dan kekayaan alam bukan pula ruang bebas untuk dikeruk sesuka hati.

Karena itu, jika dugaan aktivitas PETI di wilayah Singingi tersebut benar adanya, aparat penegak hukum dan instansi terkait patut melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri siapa pemodal, siapa pemilik alat berat, siapa yang mengendalikan kegiatan, serta bagaimana rantai distribusi hasil tambang tersebut.

Penindakan terhadap pekerja lapangan semata tidak akan menyelesaikan persoalan apabila aktor utama dan pemodal di belakang kegiatan tidak pernah tersentuh.

Publik Menunggu Tindakan Nyata

Temuan lapangan ini juga menjadi bahan pertanyaan bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi yang memiliki kewenangan terhadap pertambangan, lingkungan hidup, dan kawasan kehutanan.

Publik tentu tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa penertiban PETI terus dilakukan.

Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata, transparan, terukur, dan berkelanjutan.

Apabila benar terdapat puluhan rakit dan sejumlah alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut, masyarakat berhak mengetahui bagaimana status hukumnya dan apa langkah konkret aparat terhadap kegiatan tersebut.

Momentum HUT RI ke-81 seharusnya menjadi pengingat bahwa kemerdekaan juga berarti kewajiban menjaga tanah air.

Jangan sampai sungai yang dahulu menjadi sumber kehidupan justru diwariskan dalam kondisi rusak dan tercemar akibat aktivitas pertambangan ilegal.

Catatan: Hingga berita ini disusun, pihak yang diduga sebagai pemodal, pemilik alat berat, maupun pihak terkait lainnya belum berhasil dikonfirmasi. Berita ini merupakan laporan hasil penelusuran lapangan dan informasi masyarakat; dugaan pelanggaran hukum tetap memerlukan verifikasi serta penanganan dari pihak yang berwenang.

Penulis: Athia Editor: Redaksi WS