Breaking News

Sambut Baik Peringatan Keras Wakabareskrim Terhadap Mafia BBM. Semoga Tidak Omon-omon

Redaksi

Wartasidik.co — Jakarta

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin dalam jumpa pers beberapa hari lalu yang dengan tegas akan menindak tegas para bandit pemain BBM dan LPG bersubsidi di Lapangan Bhayangkara pada hari Selasa (7/4/2036) lalu.

Karena sampai saat ini masih marak truk sampah DKI yang kencing diwilayah pangkalan 5 Bantar gebang Bekasi yang diduga kuat para Bandit mafia solar sudah berkoordinasi sampai ke Mabes Polri, itu kenapa Bareskrim Polri diduga tak Bernyali

Dimana sudah beberapa kali diberitakan adanya aktivitas kencingan truk sampah DKI Jakarta di salah satu pabrik kancing di Ceketing Udik. Sampai saat ini bebas melakukan aksinya terkesan kebal hukum.

Dengan gebrakan Wakabareskrim dengan lantang dan tegas “Kalau masih nekat melakukan penyimpangan penyaluran subsidi/ barang bersubsidi BBM dan LPG, Polisi akan menindak secara tegas tanpa pandang bulu”.

Kita akan lakukan upaya tegas, tindakan tegas untuk itu segera berhenti “, ujar Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin.

Dimana juga beberapa waktu lalu Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) Melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa SPBU didaerah waktu lalu.

Dimana Sidak dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap implementasi peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2012 tentang pengendalian penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

Tapi sangat disayangkan tidak terjun ke daerah pangkalan 5 Bantar gebang Bekasi, Oknum Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemrov DKI Jakarta pun diduga ada dapat koordinasi dari bandit pengepul solar subsidi dari kencingan truk Sampah dimana praktek ilegal para oknum sopir truk sampah dengan bebas kencing (menyedot solar dari tanki) untuk dijual ke para pengepul solar dibeberapa titik diwilayah pangkalan 5 Bantar gebang terkesan bebas.

Seperti masyarakat lihat kemarin sempat tutup, sekarang aktivitas kencingan kembali dengan normal berjalan dengan lancar seakan ada yang melindungi.

Diduga kuat sudah terkoordinir rapih dan terkondisikan dengan para oknum khususnya dari jajaran polres kota Bekasi sampai saat ini pun tidak bisa menyentuh tempat kencingan tersebut. Cukup lihai para bandit diduga berkoordinasi sampai aparat penegak hukum jelas -jelas terlihat truk sampah DKI keluar masuk di pabrik kancing Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, disinyalir menjadi lokasi penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang disedot dari tangki sejumlah truk milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tapi tidak ada penindakan tegas.

Saat tim mengali informasi yang berhasil
dihimpun menyebutkan, solar tersebut diduga dijual oleh oknum pengemudi truk sampah setelah kencing (disedot) dari tangki kendaraan.

Modus operandi ini disebut telah berlangsung cukup lama walau kemarin sempat tutup, dengan memanfaatkan lokasi beralibi tempat parkir di beberapa titik tempat parkir truk sampah DKI Jakarta disepanjang jalan pangkalan 5 yang mengarah ke TPST Bantar gebang.

Saat oknum pengemudi truk sampah sedang menjalankan aksi kencing (sedot solar dari tanki) menyebutkan, dari setiap galon berkapasitas 15 liter, pengemudi truk bisa memperoleh bayaran sekitar Rp110.000.

“Biasanya solar disedot dari tangki, lalu dimasukkan ke galon. Dari satu galon isi 15 liter, pengemudi mendapat sekitar Rp110 ribu,” ujar seorang pengemudi yang enggan disebutkan namanya.

Solar yang sudah dikumpulkan oleh oknum pengemudi truk sampah langsung di tampung seorang sosok Hjl (nama inisial) kaki tangan Tmbn (nama inisial) untuk dijual kembali dibawah harga Industri.

Pelaku pengepul solar subsidi dari kencingan truk sampah DKI, Ia disebut-sebut menjadi pihak yang mengendalikan aktivitas penampungan solar untuk wilayah pangkalan 5 Bantar gebang termasuk di pabrik kancing Ciketing arah TPST Bantargebang”, tambah narasumber.

Miris dimana negara telah dirugikan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemrov DKI Jakarta dimana kegiatan kencing dilakukan para oknum pengemudi truk sampah ntah ditotal mungkin bisa ratusan miliar.

Sebagaimana diketahui bahwa Presiden Prabowo menginstruksikan kepada BPH Migas untuk mengawasi pelaksanaan pembatasan penggunaan jenis BBM tertentu untuk transportasi jalan, Bisa kita lihat antrian panjang dibeberapa titik pom bensin didominasi truk sampah DKI Jakarta.

Jika terbukti, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir, seperti pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga tanpa izin usaha yang sah, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp50 miliar.

Semoga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemrov DKI Jakarta tidak menutup mata dan tidak tinggal diam, terlihat ada dugaan ada oknum dinas yang sudah kongkalikong.

Dimana informasi yang diterima oleh tim dilapangan sejak ada terjadinya longsor di TPST Bantargebang yang memakan korban jiwa, para oknum dinas lingkungan hidup (DLH) mendatangi lokasi para pengepul solar dari truk sampah malah dijadikan tempat Posko seperti dilihat dipabrik Kancing”, kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Sementara, saat tim awak media mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan konfirmasi, Mereka sudah setoran ke Mabes Polri juga Polda Metro Jaya. Saat ditanya setoran itu diberikan kepada siapa, yang bersangkutan tidak mau menyebutkan nama si penerima setoran.

Semoga peringatan Keras dari Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin tidak hanya mencari panggung atau sekedar Omon-omon belaka.

Penulis: TimEditor: Redaksi WS